RADARSUMEDANG.ID – Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) tanah kas Desa Cimalaka di Kecamatan Cimalaka berupa revitalisasi pasar desa setempat telah menempuh seluruh tahapan sesuai ketentuan berlaku. Demikian disampaikan Sekretaris Tim Fasilitasi Pemdes Cimalaka, Amin M terkait rencana dimulainya kegiatan revitalisasi pasar desa tersebut.
Dia menjelaskan, tahapan dimaksud antara lain surat permohonan izin kerjasama pemanfaatan aset desa berupa BGS revitalisasi pasar Desa Cimalaka ke bupati melalui camat. Rekomendasi camat permohonan izin kerjasama pemanfaatan aset desa dimaksud hingga perijinan yang telah dimiliki pemerintah desa telah dikeluarkan oleh SKPD terkait.
Ruang dagang yang akan dibangun di atas tanah kas Desa Cimalaka untuk Gedung Pasar Baru sesuai bukti kepemilikan yang sah seluas 1.677 meter persegi. Lantai dasar kios ukuran 3 x 2 meter persegi dan kios ukuran 2.5 x 2 meter persegi serta los ukuran 1.5 x 1.5 meter persegi. Selain itu, lantai satu kios 2 x 2 meter persegi dan kios 2.5 x 2 meter persegi.
“Rencana tapak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diisyaratkan secara teknis dan faktor keselamatan. Bahwa prinsip dasar revitalisasi adalah menata kembali pasar sebelumnya agar menjadi lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Amin M didampingi Ketua BPD Cimalaka, Armanto W dan pihak PT BangunBina Persada (BP) H. Daryo S sebagai pengembang pada Rabu (7/1).
Ketentuan atas penggunaan atas ruang dagang untuk para pedagang sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan Perbup Sumedang Nomor : 25 Tahun 2016. Selain itu Perbup Sumedang Nomor 89 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Aset Desa Bahwa Aset Desa Tidak Diperjualbelikan sesuai ketentuan, sebagaimana dimaksud adalah sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, BGS, dan Bangun Serah Guna (BSG).
“Ketentuan sebagaimana dimaksud atas penggunaan ruang dagang untuk para pedagang pasar Desa Cimalaka dengan sistem sewa dan dapat diperpanjang selama masa kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Desa Cimalaka dengan PT BangunBina Persada belum berakhir,” ungkapnya.
Amin menuturkan, para pedagang Pasar Desa Cimalaka akan mendapatkan Surat Penggunaan/Pemakaian atas hak pemakaian ruang dagang baik kios maupun los. “Misalkan 10 sampai 20 tahun kedepan,” ucapnya.
Mengenai konteks jual beli atas ruang dagang yang masih menjadi pemikiran dan persepsi di kalangan warga pedagang Pasar Desa Cimalaka tidak dapat diterapkan atas alas Hak Tanah Desa (Tanah Negara). “Kenapa demikian, karena prinsip dasar jual beli adalah penyerahan secara keseluruhan tidak bisa dilakukan secara setengah-setengah membeli bangunan saja. Tapi tanah masih milik Desa. Sesuai ketentuan adalah sewa atas ruang dagang yang nanti akan digunakan untuk usaha para pedagang pasar Desa Cimalaka,” terang Amin.
Sedangkan Pemerintah Desa Cimalaka dan PT BangunBina Persada berkomitmen akan memprioritaskan pedagang existing terlebih dahulu untuk menempati atas ruang dagang baik kios dan los. Bilamana kesempatan yang telah diberikan oleh PT BangunBina Persada sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dimanfaatkan oleh pedagang tersebut untuk berusaha, maka akan membuka kesempatan untuk pedagang dari luar existing. (tri)






