Pemkab Sumedang Targetkan Seluruh Pejabat Administrator Bersertifikat PBJ, Pelanggar Terancam Pemotongan TPP

oleh
Salah seorang narasumber saat menyampaikan materi mengenai sosialisasi PBJ kepada sejumlah pejabat adminstrator di Aula Tampomas, Rabu (14/1/2026).

RADARSUMEDANG.id, Sumedang Selatan – Pemerintah Kabupaten Sumedang terus mendorong peningkatan kompetensi pejabat administrator dalam bidang pengadaan barang dan jasa (PBJ). Salah satu targetnya, seluruh pejabat administrator di lingkungan Pemkab Sumedang wajib memiliki sertifikat kompetensi PBJ.

Dari total 196 pejabat administrator atau setara eselon III, tercatat masih ada 99 orang yang belum mengantongi sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Sumedang, Didi Sumarna, mengatakan pihaknya telah menggelar sosialisasi PBJ yang diikuti seluruh pejabat administrator yang belum bersertifikat tersebut.

“Di Kabupaten Sumedang ada 196 pejabat administrator. Dari jumlah itu, 99 orang belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa. Karena itu, kami undang seluruhnya untuk mengikuti sosialisasi,” kata Didi di sela kegiatan Sosialisasi PBJ di Aula Tampomas, PPS, Rabu (14/1/2026).

Menurut Didi, kegiatan tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki pengetahuan pengadaan barang dan jasa. Ketentuan tersebut juga ditegaskan melalui Surat Edaran LKPP Nomor 1 Tahun 2025.

Dijelaskannya, terdapat empat kriteria yang dapat dipenuhi agar seorang KPA sah merangkap sebagai PPK. Pertama, memiliki sertifikat kompetensi PPK. Kedua, memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa level satu atau dasar. Ketiga, memiliki sertifikat pelatihan pengadaan barang dan jasa. Keempat, memiliki sertifikat kehadiran dalam sosialisasi pengadaan barang dan jasa.

“Jika salah satu dari empat kriteria tersebut terpenuhi, maka pejabat administrator berhak menjadi PPK,” jelasnya.

Didi menambahkan, tujuan utama sosialisasi ini adalah menerbitkan sertifikat kehadiran sebagai salah satu dasar legalitas bagi pejabat administrator yang menjalankan fungsi PPK. Sertifikat yang diberikan dalam kegiatan ini masih sebatas sertifikat kehadiran, bukan sertifikat keahlian.

“Dengan terpenuhinya salah satu syarat ini, teman-teman administrator yang menjadi PPK memiliki dasar hukum. Karena itu, sosialisasi kami lakukan terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh 99 pejabat administrator yang belum bersertifikat hadir dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi diisi dengan empat materi dasar pengadaan barang dan jasa level satu yang disampaikan oleh narasumber lokal, menyesuaikan keterbatasan anggaran. Kegiatan juga dilengkapi dengan sesi pre-test dan post-test.

“Kegiatan ini akan dibuka setiap tahun. KPA boleh merangkap sebagai PPK dengan catatan memiliki pengetahuan pengadaan, salah satunya melalui sertifikat kehadiran sosialisasi,” tambah Didi.

Lebih lanjut, Didi mengungkapkan bahwa Pemkab Sumedang saat ini tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mewajibkan seluruh pejabat administrator memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa.

“Targetnya, seluruh pejabat administrator sudah bersertifikat paling lambat 31 Desember 2026. Jika tidak terpenuhi, akan ada sanksi berupa penurunan TPP sesuai ketentuan yang diatur dalam Perbup tentang TPP,” tegasnya. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.