Oleh. Dr. Yudi Wahyudin, S.H.I, M.Pd
RADARSUMEDANG.id — Negara hukum tidak dibangun dari kegaduhan, melainkan dari nalar. Ia hidup dari prinsip, bukan dari prasangka. Namun dalam praktik bernegara, hukum kerap kehilangan ketenangan karena ditarik ke arena opini publik yang tergesa-gesa. Kasus yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan bagaimana hukum berisiko tergelincir dari relnya ketika persepsi mendahului pembuktian.
Pernyataan LBH GP Ansor yang menyatakan sikap mendampingi Gus Yaqut seharusnya dibaca dalam kerangka perlindungan hak konstitusional warga negara, bukan sebagai pembelaan politik. Dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bukan sekadar slogan moral, melainkan prinsip yuridis yang dijamin konstitusi.
Jimly Asshiddiqie secara tegas menyatakan bahwa negara hukum mensyaratkan proses hukum yang objektif, di mana seseorang tidak boleh diposisikan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Jimly, ketika opini publik menggantikan proses hukum, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan trial by the press—pengadilan oleh kerumunan.
Dalam konteks Gus Yaqut, hingga saat ini tidak terdapat bukti hukum mengenai aliran dana haji ke rekening pribadi. Klariikasi yang disampaikan bukan sekadar pembelaan normatif, tetapi disertai penelusuran faktual. Prinsip dasar hukum pidana mengajarkan bahwa tanpa bukti dan tanpa niat jahat (mens rea), tidak ada dasar untuk mempidanakan seseorang.
Yang dipersoalkan sebenarnya berada di wilayah hukum administrasi negara, yakni soal penggunaan diskresi menteri dalam pembagian kuota tambahan haji.
Diskresi bukanlah penyimpangan hukum. Ia adalah kewenangan sah yang diakui undang-undang untuk memungkinkan pejabat publik mengambil keputusan ketika aturan tertulis tidak secara rinci mengatur keadaan tertentu.
Dalam banyak kesempatan, Mahfud MD menegaskan bahwa tidak semua kesalahan kebijakan dapat dikriminalisasi. Menurut Mahfud, hukum pidana harus menjadi ultimum remedium, bukan alat untuk mengadili kebijakan administratif. Kesalahan kebijakan hanya dapat dipidana apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan, niat jahat, serta keuntungan pribadi.
Kuota tambahan haji sendiri lahir dari mekanisme antar-pemerintah (government to government), bukan dari kebijakan sepihak. Secara yuridis, mekanisme ini berbeda dari kuota dasar yang diatur dalam undang-undang. Karena itu, memaksakan pasal yang mengatur kuota dasar untuk menilai kebijakan kuota tambahan merupakan kekeliruan metodologis dalam penafsiran hukum.
Problem semakin kompleks ketika isu ini bergeser dari analisis hukum ke framing politik dan sosiologis. Nama Nahdlatul Ulama (NU) ikut diseret, seolah organisasi keagamaan tersebut memiliki kewenangan dalam pembagian kuota haji. Padahal secara struktural, PBNU tidak memiliki peran apa pun dalam urusan tersebut. Yang diuji adalah individu dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, bukan organisasi keagamaan.
Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa mencampuradukkan tanggung jawab jabatan negara dengan identitas organisasi sosial adalah kekeliruan serius dalam negara hukum. Hal semacam ini bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi merusak prinsip pertanggungjawaban individual dalam hukum.
Dalam situasi seperti ini, sikap LBH GP Ansor menjadi relevan secara konstitusional. Pendampingan hukum bukanlah upaya menghalangi proses hukum, melainkan mekanisme kontrol agar hukum berjalan sesuai relnya. Apalagi Gus Yaqut sendiri menyatakan sikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK, tanpa resistensi dan tanpa intervensi.
Pada akhirnya, hukum diuji bukan ketika ia menghadapi orang lemah, melainkan ketika ia diuji oleh opini yang gaduh. Mahfud MD pernah mengingatkan bahwa hukum yang tunduk pada tekanan publik akan kehilangan wibawanya, sementara hukum yang dijalankan dengan akal sehat justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Membela Gus Yaqut, dalam konteks ini, bukan soal keberpihakan personal atau sektarian. Ia adalah ikhtiar menjaga rasionalitas hukum agar tidak dikorbankan oleh prasangka. Sebab keadilan tidak lahir dari kecurigaan, melainkan dari proses hukum yang sah, bukti yang terang, dan nalar yang jernih. (*)
*)Dosen STIS As-Sa’adah Sukasari, Sumedang





