RADARSUMEDANG.id, KOTA — Ahli Bidang Pembangunan dan Keuangan Kabupaten Sumedang, Asep Sudrajat, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Saat ini kasusnya sudah memasuki tahap dua, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang.
“Dapat kami jelaskan memang kemarin pada Rabu tanggal 28 Januari 2026, kami pihak kajaksaan telah menerima tahap dua dari Polres Sumedang, terhadap tersangka berinisial AS (Asep Sudrajat), seorang ASN eselon 2 Pemda Sumedang,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Sumedang, Nopridiansya, Jumat (30/1).
Nopri menambabkan, Asep terjerat kasus tersebut sekira tahun 2021, saat menjabat sebagai Kasatpol PP Sumedang.

“Kasusnya sekira tahun 2021. Tersangka AS ini dalam perkara Penipuan Pasal 494,dan Penggelapan Pasal 486 KUHP Nasional UU No 1 / 2023,” ujarnya.
Adapun modus yang dilakukan Asep, dengan menjanjikan pengurusan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) galian C pasir batu (sirtu) kepada PT Bukit Tiga Berlian.
Meskipun pihak perusahaan sudah memberikan uang sebesar Rp300 juta, namun rupanya ijin tersebut tak kunjung keluar.

“Modusnya itu tersangka menjanjikan dapat mengurus izin, uang sudah diserahkan, akan tetapi hingga saat ini izinnya tetap tidak keluar. Untuk uangnya itu Rp300 juta,” ungkap Nopri.
Dikatakan Norpi, saat ini Asep telah ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang untuk proses selanjutnnya.
“Sejak 28 Januari kemarin tersangka sudah kami titipkan di Lapas Sumedang untuk penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk selanjutnya kami dari tim Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumedang agar segera disidangkan,” imbuhnya.
Nopri juga memastikan dalam kasus tersebut hanya ada satu korban, dan Asep menjadi satu-satunya tersangka.

“Berkas yang kami terima hanya satu orang. Jadi dia melakukan sendiri, mengambil uangnya juga sendiri. Ancaman hukumanya maksimal 4 tahun penjara,” tuturnya.
Menanggapi kasus tersebut, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengaku merasa prihatin. Meski demikian bupati menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
“Tentunya saya merasa prihatin atas peristiwa yang terjadi. Mudah-mudahan diberikan kekuatan pada pak Asep, dan tentunya saya menyerahkan kepada hukum yang berlaku,” kata bupati. (gun)







