Konflik Internal Desa Mekarbakti Menghangat, Mediasi Gagal Berujung Proses Hukum

oleh

RADARSUMEDANG.ID, PAMULIHAN – Polemik internal Pemerintah Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, kian memanas. Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarbakti, Mulyana, memicu kontroversi setelah mangkir dari forum mediasi resmi yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarbakti di Kantor Desa, Kamis (29/1).

Ketidakhadiran Sekdes tanpa keterangan resmi itu membuat BPD mengambil sikap tegas dengan mengembalikan penanganan persoalan ke jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Forum mediasi tersebut sedianya membahas aduan masyarakat terkait kinerja Sekdes. Agenda tersebut dihadiri Kepala Desa Mekarbakti, unsur BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat. Namun, kursi Sekdes justru kosong, meski undangan resmi telah dilayangkan sejak 26 Januari 2026.

Ketua BPD Mekarbakti, Aban Achmad Sobana, menyayangkan sikap tidak kooperatif perangkat desa tersebut. Ia menyebut ketidakhadiran Sekdes menjadi catatan serius dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Karena Sekretaris Desa tidak menghadiri undangan resmi BPD, maka kami bersama Kepala Desa sepakat mengembalikan penanganan persoalan ini kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Aban.

Menurutnya, langkah BPD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 terkait mekanisme sanksi, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa.

Aban menegaskan, BPD tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk menjamin transparansi dan keadilan bagi masyarakat yang telah menyampaikan surat pernyataan kekecewaan.

“Jika tidak ada itikad baik, tentu ada langkah lanjutan sesuai aturan,” ujarnya.

Namun polemik ini tak berhenti di meja BPD. Sekdes Mekarbakti, Mulyana, justru mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terhadap dirinya ke Polres Sumedang, Kamis (29/1/2026).

Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Mulyana menegaskan bahwa ketidakhadirannya dalam forum mediasi bukan bentuk penghindaran, melainkan sikap untuk menghormati proses hukum yang telah lebih dulu berjalan.

“Persoalan ini sudah saya laporkan secara resmi ke Polres Sumedang. Karena sudah masuk ranah hukum, saya memilih menunggu dan menghormati proses yang sedang berjalan,” kata Mulyana.

Ia menyebut telah mengantongi surat tanda terima laporan dari Polres Sumedang tertanggal 26 Januari 2026 pukul 09.20 WIB dengan nomor agenda B/96/I/26. Laporan tersebut mencakup dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penghasutan yang dinilai merugikan dirinya sebagai perangkat desa.

“Saya memilih jalur hukum agar semuanya terang-benderang. Benar atau salah ditentukan oleh fakta dan alat bukti, bukan opini,” tegasnya.

Mulyana juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. (tha)

No More Posts Available.

No more pages to load.