RADARSUMEDANG.id, KOTA – Penerapan Pasal 509 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menuai perhatian serius dari kalangan advokat.
Pasal tersebut bahkan disebut sebagai pasal “neraka” karena memuat ancaman pidana bagi advokat yang memasukkan atau meminta dimasukkannya keterangan palsu atau bertentangan dengan keadaan sebenarnya dalam surat gugatan, permohonan cerai, atau permohonan pailit.
Dalam ketentuan Pasal 509 KUHP, advokat yang melanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori III. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan praktisi hukum, apakah hak imunitas advokat yang selama ini dilindungi undang-undang menjadi hilang.
Pasal tersebut dinilai kontradiktif dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Ketentuan ini juga telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang memperluas cakupan hak imunitas advokat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sumedang periode 2022–2027 sekaligus Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa bentukan Gubernur Jawa Barat, Bambang Sugiran, SH.,MH., menegaskan bahwa Pasal 509 KUHP baru tidak serta-merta menghapus hak imunitas advokat.
“Pasal 509 KUHP baru ini justru merupakan penegasan agar advokat taat pada kode etik profesi dan menjalankan tugas dengan itikad baik,” kata Bambang, Minggu (1/2).
Menurutnya, hak imunitas tetap melekat pada advokat selama yang bersangkutan menjalankan profesinya sesuai koridor hukum dan etika. Namun, apabila advokat bertindak di luar batas tersebut, maka konsekuensi hukum tidak bisa dihindari.
“Kalau advokat berjalan di luar koridor kode etik, maka bisa tersandung hukum,” ujarnya.
Bambang menjelaskan bahwa Pasal 16 UU Advokat juncto Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 menegaskan advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata sepanjang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Itikad baik membela klien harus menjadi pegangan advokat. Itikad baik itu tentu didasarkan pada kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa hak imunitas bukan berarti advokat kebal hukum. Ada batasan kewajiban profesional yang harus dipatuhi demi menjaga integritas profesi dan melindungi masyarakat pencari keadilan.
“Bukan berarti advokat kebal hukum. Ada kewajiban untuk menjalankan profesi dengan itikad baik dan menjunjung tinggi kode etik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan pentingnya kualitas dan integritas seorang advokat. Menurutnya, advokat harus jujur dalam menilai posisi hukum kliennya.
“Kalau posisi hukum klien lemah, maka harus disampaikan apa adanya. Jangan karena ingin mendapatkan honorarium besar lalu merekayasa perkara,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa tujuan klien datang kepada advokat adalah untuk mendapatkan pembelaan yang benar, bukan janji kemenangan.
“Jangan menjanjikan kemenangan kepada klien,” tandasnya.
Bambang juga menyarankan agar setiap advokat memiliki dokumen tertulis dalam mendiagnosa perkara klien, yang berisi uraian posisi hukum dan fakta perkara, serta ditandatangani oleh klien.
“Dokumen ini penting untuk menghindari tuntutan di kemudian hari apabila ternyata informasi dan bukti yang diberikan klien tidak benar,” jelasnya.
Menurutnya, penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti yang sah, khususnya bukti tertulis asli, sebagaimana diatur dalam Pasal 1888 KUHPerdata.
“Bagi advokat, bukti tertulis dan saksi, terutama dokumen asli, sangat penting karena akan digunakan dalam persidangan,” ujarnya.
Apabila dalam analisa hukum ditemukan kelemahan atau ketidaksesuaian fakta, advokat harus berani menyampaikannya secara jujur kepada klien. Ia pun mengingatkan seluruh advokat agar lebih cermat dan tidak gegabah dalam menangani setiap perkara hukum yang dipercayakan kepada mereka.
“Jangan memaksakan suatu perkara dengan rekayasa, karena Pasal 509 KUHP bisa diberlakukan kepada advokat,” tegas Bambang. (gun)







