Terbongkar di Sidang, Banyak Pejabat Kemendikbudristek Terima Uang Suap Chromebook, Nadiem Kaget

oleh
Di PN Jakarta, terbongkar banyak pejabat Kemendikbudristek yang terima suap Chromebook. (fb pojoksatu.id)

RADARSUMEDANG.id, JAKARTA—Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terbongkar banyak pejabat Kemendikbudristek era Nadiem Makarim yang menerima suap Chromebook.

Nadiem Makarim bahkan mengaku kaget melihat fakta bahwa banyak pejabat di eranya yang menerima gratifikasi terkait pengadaan laptop Chromebook ini.

“Iya, saya cukup kaget ya bahwa sudah sangat banyak saksi-saksi ini yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi,” ujar Nadiem Makarim kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).

Nadiem menegaskan, dirinya tidak mengetahui atau diberitahu soal aliran dana seputar pengadaan Chromebook ini.

Diketahui, anggaran pengadaan Chromebook ini mencapai mencapai Rp9,9 triliun untuk kurun waktu 2020-2022.

Dana tersebut bersumber dari APBN Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menurut Nadiem Makarim, secara eksplisit para mantan pejabat di era dia ini mengaku bahwa mereka tidak pernah memberitahukan ke dia mengenai penerimaan uang itu.

“Penerimaan uang, mereka tidak menginfokan kepada saya,” katanya lagi.

Nadiem juga menegaskan dia tidak pernah memerintahkan pejabat kementerian yang dia pimpin saat itu untuk menerima uang dari pihak Chromebook.

“Mereka semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang itu,” katanya.

Uang Dollar Dibagi-bagi

Dalam sidang hari ini, Senin (2/2), mantan PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek Dhany Hamidan Khoir mengaku menerima dan membagikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada sejumlah pejabat kementerian.

Selain itu, Dhany juga menerima uang Rp 200 juta. Uang ini dari penyedia Chromebook.

“Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 (dollar AS), Pak Suhartono 7.000 (dollar AS),” ujar Dhany dalam sidang.

Dhany mengatakan dia sendiri menerima 16.000 dollar AS dan Rp 200 juta. Tapi dia mengklaim semua uang ini digunakan untuk operasional kantor.

Uang ini diberikan oleh Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu vendor atau penyedia Chromebook.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, selain Purwadi Susanto dan Suhartono Arham, keduanya saat itu sama-sama PPK, Dhany juga membagikan uang ini kepada 16 orang lainnya, masing-masing Rp 6 juta.

Dhany menjelaskan, pemberian ke 16 orang ini untuk membantu sesama pejabat kementerian yang anak-anaknya butuh laptop untuk pendidikan jarak jauh (PJJ) masa Covid saat itu.

“Untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ,” jelas Dhany.

Dhany mengaku, uang yang diberikan Susy ini sudah dikembalikannya ke negara melalui penyidik kejaksaan pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan yaitu pada tahun 2025.

Beberapa pejabat ini telah mengaku di persidangan di PN Jakarta kalau mereka ada menerima dan membagikan uang dari penyedia atau vendor Chromebook. (net)

No More Posts Available.

No more pages to load.