Jumat Berkah untuk Guru! Pemerintah Pastikan TPG Bulanan dan THR 100 Persen Cair, Ini Update Terbarunya

oleh
Guru tersenyum sambut kabar baik, pemerintah memastikan TPG bulanan dan THR guru cair 100 persen. Simak update terbarunya. (Vidya Rahmawaty/Pojoksatu.id)

RADARSUMEDANG.id- Kabar gembira kembali datang untuk guru di seluruh Indonesia.

Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan skema bulanan serta pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sebesar 100 persen pada tahun anggaran 2026.

Kepastian ini menjadi angin segar bagi guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Seiring dimulainya tahun anggaran 2026, pemerintah menerapkan kebijakan baru dalam sistem pencairan tunjangan guru.

Skema TPG yang sebelumnya dibayarkan per triwulan kini resmi berubah menjadi bulanan dan sudah mulai dirasakan di sejumlah daerah sejak Januari 2026.

TPG Bulanan Resmi Berlaku Sejak Awal 2026

Perubahan sistem pencairan TPG menjadi bulanan bertujuan memberikan kepastian finansial yang lebih teratur bagi guru.

Dengan skema ini, guru tidak lagi harus menunggu tiga bulan untuk menerima haknya, selama seluruh syarat administratif telah terpenuhi.

“Pencairan TPG yang sebelumnya dibayar per tiga bulan kini menjadi bulanan dan sudah dimulai sejak Januari 2026. Beberapa daerah sudah menikmati skema terbaru ini,” dikutip PojokSatu.id dari channel YouTube Zona Guru, Jumat (06/02/2026).

Namun demikian, pencairan TPG tetap bergantung pada validasi data dan terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Guru yang SKTP-nya terbit lebih awal memiliki peluang lebih besar menerima TPG di bulan berjalan.

THR dan Gaji ke-13 Guru Dibayar 100 Persen

Selain TPG bulanan, pemerintah juga menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN dibayarkan penuh 100 persen.

Meski sebagian realisasi dilakukan di awal tahun 2026, hak guru dipastikan tidak berkurang.

Sejumlah daerah bahkan dilaporkan telah mencairkan THR, TPG 100 persen, serta gaji ke-13 sejak akhir Januari 2026.

Di beberapa wilayah, pencairan gabungan tunjangan tersebut masuk ke rekening guru pada rentang 26 hingga 31 Januari.

Pencairan Bertahap dan Bergantung Validasi Data

Meski kabar baik telah dipastikan, pencairan tunjangan tidak dilakukan serentak di seluruh daerah.

Prosesnya tetap menyesuaikan kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing pemerintah daerah.

Pemerintah menargetkan seluruh daerah yang sempat tertunda dapat menyelesaikan proses pencairan pada awal Januari 2026.

Guru pun diimbau memastikan data kepegawaian, beban kerja, dan SKTP tetap valid agar tidak mengalami keterlambatan.

“Pencairan tunjangan profesi guru tetap bergantung pada pemenuhan syarat administratif dan validasi data melalui sistem resmi serta terbitnya SKTP,” jelas Zona Guru dalam siarannya.

Dengan skema TPG bulanan dan pembayaran THR 100 persen, pemerintah menunjukkan komitmen meningkatkan kesejahteraan guru.

Guru diharapkan tetap memantau informasi resmi dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.(net)

No More Posts Available.

No more pages to load.