RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di sebuah tempat karaoke di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Sabtu malam Minggu (8/2/2026).
Ironisnya, miras tersebut ditemukan tersimpan di bangunan yang selama ini disebut sebagai mushola.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Sumedang, Ian Ariyandhy, mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di lokasi karaoke yang diketahui masih beroperasi dan melakukan aktivitas konsumsi minuman keras.
“Yang diamankan hari ini ada ratusan botol miras, tepatnya di Jatinangor,” ujar Ian saat ditemui di lokasi razia.
Ian menjelaskan, petugas sempat mendapat penolakan ketika hendak membuka bangunan mushola yang berada tepat di bawah tempat karaoke tersebut.
Namun karena adanya kecurigaan kuat bangunan itu digunakan sebagai tempat penyimpanan miras, petugas akhirnya membuka paksa gembok bangunan tersebut.
“Iya, gudangnya tadi tempatnya di mushola di bawah tempat karaoke,” katanya.
Seluruh barang bukti miras yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang untuk dilakukan pendataan dan proses penindakan lebih lanjut. Selain itu, aparat juga tengah mendalami legalitas usaha tempat karaoke tersebut.
Pendalaman dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan fungsi bangunan serta peredaran minuman keras tanpa izin resmi. Satpol PP juga berencana memanggil pemilik usaha karaoke untuk dimintai keterangan.
Ian menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara rutin, khususnya di wilayah Jatinangor yang selama ini kerap menjadi titik rawan pelanggaran ketertiban umum dan penyakit masyarakat.
“Penegakan aturan akan kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” pungkasnya. (tha)






