RADARSUMEDANG.id, KOTA – Direktur RSUD Umar Wirahadikusumah, dr. Enceng, angkat bicara terkait penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Enceng memastikan pihak rumah sakit siap membantu pasien yang mengalami kendala tersebut saat mengakses layanan kesehatan.
Menurut dr. Enceng, apabila pasien PBI datang berobat dan diketahui status kepesertaannya tidak aktif, rumah sakit akan memfasilitasi dengan menerbitkan surat keterangan rawat atau surat keterangan berobat. Dokumen tersebut telah dikoordinasikan bersama Dinas Sosial sebagai salah satu persyaratan dalam proses pengaktifan kembali kepesertaan.
“Jika status PBI pasien dinonaktifkan saat masuk ke rumah sakit, kami akan bantu dengan membuat surat keterangan rawat atau surat keterangan berobat yang sudah disepakati dengan Dinas Sosial agar bisa diproses lebih lanjut,” ujar dr. Enceng, Jumat (13/2).
Namun demikian, Enceng menegaskan bahwa pengaktifan kembali kepesertaan tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan administrasi. Peserta yang dinonaktifkan kemungkinan masih memiliki kewajiban pembaruan atau pemutakhiran data yang belum diselesaikan.
Setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta diberi waktu selama tiga bulan untuk melakukan pembaruan data. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak dilakukan pemutakhiran, maka kepesertaan berpotensi kembali dihapus dan tidak dapat diaktifkan lagi.
“Jika dalam waktu tiga bulan tidak dilakukan pembaruan, maka kepesertaan bisa kembali dihapus dan tidak dapat diaktifkan lagi,” jelasnya.
Karena itu, dr. Enceng mengimbau masyarakat yang mendapati status PBI-nya tidak aktif, baik saat berobat di rumah sakit maupun di puskesmas, agar segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Ia menegaskan, proses administrasi pengaktifan kembali merupakan kewenangan instansi tersebut.
“Jadi saran saya, bagi yang tidak aktif, ketika berobat di rumah sakit atau di puskesmas dan diketahui tidak aktif, segera berkomunikasi langsung dengan Dinas Sosial,” katanya.
Ia menambahkan, sejak kebijakan penonaktifan diberlakukan, memang ditemukan sejumlah kasus di lapangan. Pihak rumah sakit, lanjutnya, berupaya membantu proses reaktivasi sesuai arahan Kementerian Kesehatan serta pemerintah provinsi.
“Ketika ada temuan, kami bantu agar bisa diaktifkan sesuai instruksi dari Kementerian Kesehatan maupun provinsi. Untuk peserta yang memang berhak sebagai PBI, bisa diproses untuk diaktifkan kembali,” imbuhnya. (gun)







