RADARSUMEDANG.id — Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri mengatur jadwal pembelajaran dan libur awal Ramadan hingga Idulfitri 1447 H/2026 M.
SEB Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026.
Dalam edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, serta jajaran Kementerian Agama di seluruh Indonesia itu, diatur teknis pembelajaran selama Ramadan hingga jadwal libur Idulfitri bagi sekolah, madrasah, satuan pendidikan anak usia dini, dan satuan pendidikan keagamaan.
Awal Ramadan, Siswa Belajar Mandiri 18–21 Februari 2026
Berdasarkan SEB tersebut, pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah.
Kegiatan belajar mandiri selama awal Ramadan diharapkan tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah atau proyek berlebihan, terutama yang membutuhkan biaya tambahan atau penggunaan gawai dan internet secara intensif. Penugasan dianjurkan sederhana, menyenangkan, serta dapat dikerjakan bersama keluarga.
Luaran pembelajaran dapat berupa jurnal atau buku saku Ramadan, dengan tetap mengurangi ketergantungan pada internet.
23 Februari–14 Maret, Belajar Kembali di Sekolah
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah atau madrasah
Selama Ramadan, satuan pendidikan diharapkan mengisi kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial. Bagi murid beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara murid non-Islam dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Kepala satuan pendidikan juga diminta menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK dan kepanduan, serta memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
Libur Idulfitri 16–27 Maret 2026
Adapun libur bersama Idulfitri bagi sekolah berlangsung pada 16, 17, 18, 19, dan 20 Maret 2026 serta 23, 24, 25, 26, dan 27 Maret 2026
Selama masa libur, murid diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2026
Peran Pemda dan Orang Tua
Dalam SEB tersebut, pemerintah daerah dan jajaran Kementerian Agama diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan serta menyelaraskan waktu pelaksanaannya di masing-masing daerah.
Sementara itu, orang tua/wali murid diminta mendampingi anak selama belajar mandiri di rumah dengan mendorong praktik kebiasaan positif, penguatan literasi dan numerasi, serta membatasi penggunaan gawai secara bijak. Orang tua juga diimbau melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi selama masa libur.
SEB ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan agar proses pembelajaran selama Ramadan hingga Idulfitri 2026 berjalan tertib, adaptif, dan tetap berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik.(rik)





