Oleh: Yaya Mulyana, SHI
(Anggota komisi Fatwa MUI Kab. Sumedang)
RADARSUMEDANG.id — PUASA Ramadhan adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin, kecuali mereka yang tidak mampu melaksanakannya. Selayaknya suatu kewajiban jika tidak dilaksanakan, maka ada yang harus dibayar sebagai denda atau tebusan. Dalam Islam, seorang muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan bisa dibayar dengan puasa lagi di luar Ramadhan atau dengan fidyah, sebagai tebusan tidak lagi terjerat dalam hukum, dalam hal ini kewajiban puasa. Ketentuan fidyah ini berdasarkan firman Allah SWT surat al- Baqarah [2] ayat 184:
وَعَلَى الَّذِيْنَ ي طِيْق وْنَه فِدْيَةٌ طَعَا م مِسْكِيْنٍ, فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَ هوَلَه , وَاَنْ تَ صوْ موْاخَيْرٌلَ كمْ اِنْ كنْت مْ تَعْلَ موْنَ
Artinya : “ Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. [al- Baqarah: 184].
Berdasarkan ayat tersebut, bagi orang tidak mampu berpuasa, wajib menebus kewajiban tersebut dengan membayar fidyah [tebusan] puasa berupa memberi makan seorang miskin. Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi [qiyas yang lebih utama] sebab kondisi fakir lebih parah secara ekonomi dari pada miskin [Syekh Khatib al-Syarbiny, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176]. Dengan demikian, fidyah bukanlah pengganti puasa, melainkan ibadah sebagai tebusan karena tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadhan.
Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang artinya mendapatkan kembali, menebus atau tebusan. Sedangkan secara istilah syari’at fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. [Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al- Lubab, hal. 186]. Mengenai fidyah karena meninggalkan ibadah puasa Ramadhan, yaitu senilai satu Mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ukuran satu Mud ini menurut Imam Malik, Imam al-Syafi’i bila dikonversikan kedalam hitungan gram = 675 gram atau 6,75 ons atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Menurut Ulama Hanafiyyah fidyah yang harus dikeluarkan sebanyak dua Mud atau setengah sha’ gandum [jika 1 sha’ setara dengan 4 Mud = sekitar 3,25 kg, maka setengah sha’ berarti sekitar 1,625 kg], yang jika dikonversikan adalah 1,625 kg. Menurut Hanafiyyah fidyah juga boleh ditunaikan dalam bentuk qimah [nominal] yang setara dengan makanan misalnya dalam bentuk uang yang sebanding dengan makanan pokok tersebut [Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa-Adillatuhu, juz, 9, hal .7156]. Berdasarkan musyawarah MUI Kabu[paten Sumedang melalui komisi fatwa pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023 di Kantor BAZNAS Kab. Sumedang tentang fidyah jika dinominalkan dengan uang disepakati senilai Rp. 25.000.
Adapun kategori orang yang wajib membayar fidyah adalah, sebagai berikut :
- Orang tua renta. Kewajibannya ditebus dengan fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Dia tidak wajib mengganti [qadha] puasa yang ditinggalkan [syekh Zakariyya al-anshary, Asna al-Mathlib, juz 1 hal. 428].
- Orang yang sakit parah, yang menurut keterangan dokter tidak ada harapan sembuh, maka ia tidak terkena kewajiban puasa Ramadhan baik ada’ [di bulan Ramadhan] maupun qadha’ [di luar Ramadhan], ia wajib membayar fidyah. Hal ini berbeda dengan orang sakit yang diharapkan sembuh, maka ia tidak berkewajiban fidyah, tetapi ia diperbolehkan tidak berpuasa, jika dengan berpuasa mengalami kepayahan, namun ia berkewajiban mengganti [qodha] puasanya di luar bulan Ramadhan. [Syekh Sulaiman al-Bujairimy, Tuhfah al-Habib, Juz 2 hal. 396].
- Wanita Hamil atau Menyusui. Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Mengenai fidyahnya diperinci sebagai berikut: Jika dia khawatir keselamatan dirinya, atau khawatir keselamatan dirinya beserta anak / janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah, melainkan dia wajib qadha atau mengganti puasanya yang ditinggalkan di bulan Ramadhan. Dan jika wanita itu hanya khawatir keselamatan anak/janinnya saja, maka wajib mengganti atau qadha puasa yang ditinggalkan dan wajib membayar fidyah. [Syekh Ibnu Qasim al- Guzzi, Fath al-Qarib, hal. 223]. Catatan [terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ahlul ilmi].
- Orang yang meninggal dunia. dibagi menjadi dua, yaitu : pertama, orang yang tidak wajib difidyahi, yaitu orang yang meninggal dunia dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha. Tidak ada kewajiban apapun bagi ahli warits perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah ataupun qadha puasa. Kedua orang yang wajib difidyahi, yaitu orang yang meninggal dunia, namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa. [syekh Nawawi al-Bantani Qut al-Habib al-Gharib, hal. 221-222]. [ terjadi perbedaan pendapat para ulama ].
- Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan. Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan, padahal memungkinkan untuk mengqadhanya, sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud untuk perhari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ta’jir [denda] atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan. Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan untuk mengqadhanya, semisal sakit atau karena safar [perjalanannya] berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya, ia hanya diwajibkan mengqadha puasa. Menurut pendapat yang lebih shohih, fidyah kategori ini menjadi berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun. [Syekh Jalaluddin al-Mahalli, Kanz al-Raghibin, juz .2 hal. 87]. Catatan terjadi perbedaan pendapat dikalangan ahlul ilmi yang sangat Panjang penjelasannya dalam kitab-kitab fiqih. Wallahu A’lam.(*)





