Badan Guru Nasional Diusulkan DPR dan PGRI, Solusi Akhiri Dualisme Kemenag dan Kemendikdasmen agar Kebijakan Pendidikan Lebih Terintegrasi

oleh
DPR dan PGRI usulkan Badan Guru Nasional untuk akhiri dualisme Kemenag-Kemendikdasmen demi kebijakan pendidikan terintegrasi nasional. (Vidya Rahmawaty/Pojoksatu.id)

RADARSUMEDANG.id – Wacana pembentukan Badan Guru Nasional kembali menguat setelah DPR bersama PGRI menyuarakan pentingnya lembaga tunggal yang mengelola urusan guru secara terintegrasi.

Usulan ini muncul sebagai respons atas dualisme kebijakan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kemendikdasmen yang selama ini dinilai membuat regulasi guru terfragmentasi.

Selama bertahun-tahun, pengelolaan guru di Indonesia berada dalam dua sistem besar.

Guru madrasah berada di bawah Kemenag, sementara guru sekolah umum dikelola Kemendikdasmen.

Di tingkat teknis, pemerintah daerah juga memiliki peran signifikan dalam pengangkatan, distribusi, dan administrasi guru.

Struktur ini kerap menimbulkan perbedaan kebijakan, terutama terkait tunjangan, sertifikasi, hingga mekanisme administrasi.

Dalam berbagai forum pembahasan kebijakan pendidikan, DPR menilai kondisi tersebut menyebabkan ketidaksinkronan data dan kebijakan.

Misalnya, dalam hal pencairan tunjangan profesi guru (TPG), perbedaan sistem dan mekanisme validasi antara lembaga kerap menimbulkan kebingungan di lapangan.

Belum lagi persoalan status honorer yang tidak seragam penanganannya.

Badan Guru Nasional digagas sebagai lembaga yang secara khusus menangani manajemen guru dari hulu hingga hilir.

Artinya, mulai dari rekrutmen, pengembangan kompetensi, sertifikasi, distribusi, hingga perlindungan profesi berada dalam satu sistem terpusat.

Dengan model ini, kebijakan guru tidak lagi tersebar di berbagai kementerian.

Secara konsep, lembaga ini diharapkan mampu menghadirkan integrasi data nasional guru.

Selama ini, data guru tersebar dalam berbagai sistem seperti Dapodik dan platform lainnya, yang belum sepenuhnya sinkron lintas kementerian.

Integrasi data menjadi penting agar kebijakan berbasis kebutuhan riil di lapangan, termasuk untuk perencanaan distribusi guru ke daerah 3T.

Selain itu, keberadaan badan khusus juga dinilai dapat memperkuat roadmap pendidikan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.

Salah satu kritik yang sering muncul adalah perubahan kebijakan pendidikan yang terlalu cepat setiap pergantian rezim.

Dengan lembaga yang lebih independen dan fokus pada profesi guru, kesinambungan kebijakan diharapkan lebih terjaga.

Namun demikian, pembentukan Badan Guru Nasional tentu tidak lepas dari tantangan.

Secara regulasi, diperlukan dasar hukum yang kuat, kemungkinan melalui revisi undang-undang atau pembentukan regulasi baru.

Dari sisi birokrasi, restrukturisasi kewenangan antar kementerian juga membutuhkan kesepakatan politik yang matang.

Pengamat pendidikan menilai, jika dirancang dengan tepat, badan ini dapat menjadi solusi jangka panjang atas berbagai persoalan klasik guru, mulai dari kesejahteraan, perlindungan hukum, hingga pengembangan karier.

Namun jika tidak disertai reformasi sistem digital dan tata kelola yang transparan, potensi tumpang tindih kewenangan justru bisa muncul dalam bentuk baru.

Bagi guru Indonesia, wacana ini menjadi momentum untuk memahami arah kebijakan pendidikan nasional ke depan.

Keterlibatan organisasi profesi dan partisipasi aktif komunitas guru sangat penting agar desain kelembagaan benar-benar menjawab kebutuhan riil, bukan sekadar perubahan struktur.

Jika pembahasan di DPR berlanjut dan mendapat dukungan lintas sektor, Badan Guru Nasional bisa menjadi tonggak baru reformasi pendidikan Indonesia.

Integrasi kebijakan, kepastian karier, dan perlindungan profesi menjadi harapan utama dari usulan besar ini.(net)

No More Posts Available.

No more pages to load.