RADARSUMEDANG.ID – Sistem parkir di Kota Makassar bakal mengalami perubahan besar mulai 2027.
Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Revisi tersebut mengarah pada sistem yang lebih transparan dan berbasis digital.
PIP Anak TK Diperkirakan Cair Mei–Juni 2026, Bantuan Rp450 Ribu Siap Disalurkan
Salah satu terobosan yang disiapkan adalah integrasi biaya parkir ke dalam pembayaran tahunan yang terhubung langsung dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Artinya, masyarakat tidak lagi perlu membayar parkir setiap kali memarkir kendaraan di tepi jalan umum.
Cukup membayar satu kali dalam setahun, pengguna kendaraan roda dua akan dikenakan tarif Rp365 ribu, sementara kendaraan roda empat Rp730 ribu.
Dengan skema tersebut, pemilik kendaraan disebut dapat menikmati fasilitas parkir di seluruh area Kota Makassar tanpa perlu transaksi tunai harian.
Sistem ini juga akan diuji coba melalui penerapan parkir elektronik di sejumlah ruas jalan strategis.
Pemerintah daerah menyebut, langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi parkir serta meminimalisasi potensi kebocoran pendapatan daerah.
Digitalisasi juga diharapkan mempermudah pengawasan dan pencatatan transaksi secara real time.
Selain itu, integrasi dengan STNK dinilai lebih praktis bagi masyarakat.
Pengguna kendaraan tidak perlu lagi repot mencari uang tunai atau berdebat soal tarif parkir di lapangan.
Proses revisi perda disebut telah memasuki tahap akhir dan segera dibahas lebih lanjut di DPRD.
Jika disahkan, kebijakan ini akan menjadi salah satu perubahan signifikan dalam tata kelola parkir di daerah.
Meski begitu, sejumlah aspek teknis seperti mekanisme pengawasan, pengecualian area tertentu, hingga sanksi bagi pelanggar masih akan dibahas lebih detail.
Pemerintah menegaskan bahwa sistem ini dirancang agar lebih efisien, adil, dan mudah diakses masyarakat.
Dengan kebijakan ini, Makassar berpotensi menjadi salah satu kota yang menerapkan sistem parkir terintegrasi tahunan berbasis digital.
Masyarakat pun diimbau mengikuti perkembangan pembahasan regulasi tersebut agar memahami skema dan manfaatnya secara menyeluruh.
Jika terealisasi pada 2027, kebijakan ini diyakini akan mengubah cara warga Makassar dalam membayar dan menggunakan layanan parkir di ruang publik.(net)





