RADARSUMEDANG.id SUBANG– Kepolisian Resor (Polres Subang menggelar konferensi pers kasus anak, MA (6), diduga bunuh ibu kandung, KN (28), di Subang
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (20/2), Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan motif yang mendorong KN membekap anak kandungnya (MA) hingga tewas.
Kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban dengan menggunakan bantal, dengan cara membekap korban menggunakan bantal beberapa kali hingga korban tidak bergerak lagi.
“Setelah itu korban dipindahkan ke kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur, ” ungkap Dony.
Kasus ini terungkap setelah terduga pelaku berinisial KN (28), yang merupakan ibu kandung korban, mendatangi Polsek Subang Kota pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB dan melaporkan bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa anak kandungnya berinisial M.A (6).
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan milik Dewi yang berlokasi di Kampung Pelabuan, RT 03/07, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Saat kejadian, di dalam rumah hanya terdapat adik korban yang berusia 5 tahun, sementara kakaknya yang berusia 7 tahun sedang berada di sekolah. Suami pelaku diketahui tengah bekerja di wilayah Cirebon.
“Motif sementara yang mendorong pelaku, diduga pelaku melampiaskan emosinya akibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon yang menurut keterangan awal kerap terjadi sebelumnya, ” ungkapnya.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian ilmiah, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, guna dilakukan pemeriksaan medis dan autopsi.
“Dari tangan tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bantal yang digunakan saat kejadian serta pakaian milik korban, ” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Subang menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih terhadap anak, merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Anr)





