RADARSUMEDANG.id — Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Komar, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI terjadi akibat pembaruan data melalui DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).
“Yang menjadi tidak aktif itu karena sistem, yaitu ada penonaktifan dari DTSEN untuk kategori desil 6 sampai 10. Akan tetapi secara nasional tidak ada pengurangan kuota, tetap 96 juta jiwa,” kata Komar saat dikonfirmasi di ruang rapat Sekda Sumedang, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, pembaruan DTSEN dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 3 Tahun 2026, bukan pada Januari saja.
Disisi lain sesuai Kepmensos Nomor 22 Tahun 2026, penerima PBI APBN ditetapkan hanya untuk masyarakat pada desil 1 sampai 5.
“Maka dalam hal inj yang berada di desil 6–10 harus dilakukan penonaktifan. Untuk Sumedang, pada Januari 2026 terdapat 46.183 peserta yang dinonaktifkan dari total sekitar 421 ribu penerima PBI,” terang Komar.
Menurutnya, angka tersebut berangsur berkurang seiring menurunnya angka kemiskinan di Sumedang. Terlebih data menunjukkan, jumlah penduduk miskin di Sumedang turun dari lebih dari 108 ribu jiwa pada 2024 menjadi sekitar 105 ribu jiwa.
Sementara, bagi peserta nonaktif yang menderita penyakit kronis atau katastropik, seperti pasien cuci darah rutin maupun penyakit jantung yang membutuhkan pengobatan berkala, pemerintah telah menyiapkan mekanisme reaktivasi otomatis.
“Kami melakukan link data dengan Kementerian Kesehatan dan institusi lain. Secara nasional terindikasi ada sekitar 106.153 jiwa yang harus direaktivasi otomatis berdasarkan Kepmensos Nomor 24 Tahun 2026. Untuk Sumedang terdapat 426 peserta dan sudah dilakukan reaktivasi otomatis mengingat keselamatan jiwa,” ujarnya.
Lebih dari itu, bagi peserta yang dinonaktifkan per Januari 2026 namun sedang dalam perawatan dapat mengajukan permohonan reaktivasi dengan melampirkan surat keterangan dirawat, surat dalam pengobatan, atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan.
Permohonan diajukan ke Dinas Sosial untuk diteruskan ke Pusdatin Kemensos guna diverifikasi. Jika lolos verifikasi, data akan disampaikan ke BPJS Kesehatan dengan proses maksimal tiga hari.
Namun demikian, ia mengingatkan adanya kendala anomali data seperti NIK ganda atau NIK tidak ditemukan yang menyebabkan kepesertaan tidak dapat diaktifkan kembali sebelum data kependudukan diperbaiki.
“Pada intinya kami telah menyampaikan surat kepada desa dan kelurahan sejak 13 Februari 2026 terkait verifikasi dan validasi jaminan kesehatan PBI nonaktif Januari 2026,” sebut Komar.
“Bahkan sebagai langkah perbaikan dan percepatan, kami telah berkonsultasi dengan Kementerian Sosial, koordinasi dengan pengelola fasilitas kesehatan seperti RSUD Sumedang, RS Cimalaka, RS Harkel, RS Pakuwon, serta Dinas Kesehatan untuk mempermudah penerbitan surat keterangan,” tambahnya.
Tak sampai disitu, pihaknya juga telah membentuk kanal grup WhatsApp pengelola pelayanan fasilitas kesehatan guna mempercepat koordinasi.
“Ke depan akan segera dijadwalkan untuk ground check oleh BPS dan pendamping PKH, rapat kerja dan evaluasi PBI Jaminan Kesehatan bersama Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang. Termasuk penerbitan surat edaran mekanisme verifikasi dan validasi PBI JK nonaktif Januari 2026 kepada seluruh desa di Kabupaten Sumedang,” ucap Komar.
Komar menegaskan, masyarakat yang merasa berhak namun kepesertaannya nonaktif diimbau segera berkoordinasi dengan pemerintah desa atau langsung ke Dinas Sosial agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian pengajuan reaktivasi PBI non aktif hanya melalui Dinsos alias tidak ada perantara maupun kolektif. Mengingat pada Permensos 3/2026 harus satu per satu.
“Dari desa tetap syaratnya harus ada kelengkapan surat keterangan dan reaktivasi tidak bisa kolektif misalkan 10 keterangan menjadi dasar untuk reaktivasi, tapi per NIK. Jadi kami minta kepada desa kelurahan karena memang mereka yang lebih tahu kondisi warganya, tolong tentukan layak atau tidaknya NIK yang bersangkutan,” jelas Komar.
Sebagaimana diberitakan Radar Sumedang sebelumnya,
Seorang warga Kecamatan Cimanggung, Teti mengeluhkan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba berstatus tidak aktif, saat akan digunakan untuk berobat.
Teti mengaku baru mengetahui status kepesertaannya tidak aktif ketika hendak menggunakan kartu BPJS untuk berobat ke salah satu rumah sakit.
Terlebih selama ini, kartu tersebut memang jarang digunakan karena dirinya tidak pernah mengalami sakit serius.
Kasus ini menambah daftar keluhan serupa yang dialami sejumlah peserta BPJS PBI di berbagai daerah, di mana status kepesertaan mendadak nonaktif dan baru diketahui saat akan digunakan untuk pelayanan kesehatan.
“Jadi saat saya menggunakan kartu BPJS PBI untuk berobat ke rumah sakit, pas dicek ternyata tidak aktif. Padahal sebelumnya terdaftar pada periode Bu Kuwu (Kades) sebelumnya dan tidak pernah ada pemberitahuan,” kata Teti, Jumat (20/2/2026) saat mengadu ke Anggota DPRD Dapil Jatinangor-Cimanggung via samb
Menurutnya, pihak keluarga sempat mencoba mendaftarkan ulang kepesertaan melalui jalur mandiri. Namun upaya tersebut tidak dapat dilakukan karena dalam sistem masih tercatat sebagai peserta PBI.
Kondisi ini membuat Teti kebingungan karena tidak dapat mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS. Sementara untuk beralih ke kepesertaan mandiri juga terkendala status data yang belum diperbarui.
“Sudah didaftarkan sama anak saya ke yang mandiri, tetapi tidak bisa karena katanya masih terdaftar sebagai PBI,” ujarnya.
Update Februari 2026
Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Sumedang mengalami peningkatan signifikan berdasarkan pemadanan data terbaru dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).
1. Jumlah Peserta Nonaktif
Mei 2025: 30.149 jiwa
Februari 2026: 46.319 jiwa
Terjadi kenaikan sebanyak 16.170 jiwa dalam periode tersebut.
2. Penyebab Penonaktifan
Penonaktifan mayoritas disebabkan hasil pemutakhiran DTSEN, yaitu:
Tidak terdaftar dalam DTSEN atau terdaftar namun berada di Desil 6–10: 29.457 jiwa
(Desil 6–10 dikategorikan bukan miskin/rentan miskin sehingga tidak memenuhi syarat PBI-JK)
Meninggal dunia: 212 jiwa
Pindah segmen kepesertaan (misalnya ke PBPU/mandiri atau PPU): 480 jiwa
3. Proses Reaktivasi Melalui SIKS-NG
Usulan reaktivasi dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) dan diverifikasi berjenjang oleh Pusdatin Kemensos serta BPJS Kesehatan.Sudah Proses Reaktivasi SIKS-NG: 92 jiwa
Rincian hasil verifikasi:
Disetujui Pusdatin: 20
Ditolak Pusdatin (periode/data tidak sesuai): 3
Disetujui BPJS Kesehatan: 45
Ditolak BPJS (pindah segmen): 8
Ditolak BPJS (nama/NIK berbeda antara sistem dan suket Dinsos): 2
Ditolak BPJS (surat tidak terbaca): 1
Menunggu Persetujuan (Approve): 13 jiwa
Proses Tambahan:
Dalam proses reaktivasi SIKS-NG: 14 jiwa
Disetujui BPJS: 9
Ditolak (pindah segmen): 5







