THR Belum Dibayar Jelang Lebaran? Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan, Lapor Bisa via WA!

oleh
Pemprov Jabar buka posko aduan THR hingga 27 Maret 2026. (Foto/Humas Jabar)

RADARSUMEDANG.id, KOTA BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idulfitri.

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemprov Jabar membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa posko layanan dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.

Tak hanya di ibu kota provinsi, layanan serupa juga tersedia di lima kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar yang tersebar di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut.

Posko ini mulai beroperasi sejak 2 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026.

“Bagi pekerja yang tidak bisa datang ke kantor Disnakertrans Jabar, dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Oka, Rabu (4/3/2026).

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

Mereka akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait guna memastikan kebenaran aduan yang disampaikan pekerja.

Berkaca pada Idulfitri tahun lalu, Disnakertrans Jabar menerima 344 laporan pelanggaran pembayaran THR.

Mayoritas aduan berasal dari sektor pariwisata.

Faktor ekonomi menjadi alasan utama sejumlah perusahaan belum mampu memenuhi kewajiban tersebut.

Dengan dibukanya posko ini, Pemprov Jabar berharap pekerja tidak ragu melapor dan perusahaan semakin disiplin menunaikan kewajiban menjelang hari raya.(net)

No More Posts Available.

No more pages to load.