- BKN tegaskan kontrak PPPK sepenuhnya kewenangan masing-masing pemda.
- Sejumlah daerah berencana tidak memperpanjang kontrak PPPK.
- Alasan utama terkait batas belanja pegawai maksimal 30 persen APBD.
- BKN pastikan isu status baru PPPK adalah hoaks.
- ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK sesuai UU ASN.
RADARSUMEDANG.id, JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah (pemda) dikabarkan berencana tidak memperpanjang kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah tersebut diambil dengan dalih adanya regulasi yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Selain itu, beberapa daerah juga mengaku mengalami tekanan fiskal akibat kebijakan efisiensi, sehingga terpaksa merumahkan sebagian PPPK.
Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa kebijakan terkait pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
“Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi,” ujar Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho di Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Pada kesempatan yang sama, Wisudo juga merespons beredarnya informasi di media sosial yang mengatasnamakan Wakil Kepala BKN Suharmen dengan judul “PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti”.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar. BKN tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait adanya status baru bagi PPPK.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut,” jelasnya.
Wisudo pun mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima informasi, terutama yang beredar di media sosial. Ia menekankan pentingnya merujuk pada sumber resmi dari instansi pemerintah.
“Masyarakat diimbau selalu berpedoman pada informasi yang bersumber dari kanal resmi BKN dan instansi pemerintah,” pungkasnya. (sam/jpnn)





