Dinas Pendidikan Jatim Batasi Penggunaan Gadget di Sekolah, Ini Aturannya

oleh
BERITA SINGKAT

  • Dinas Pendidikan Jatim atur penggunaan gadget di SMA, SMK, dan SLB.
  • Gadget hanya boleh digunakan untuk kepentingan pembelajaran.
  • Siswa dan guru dilarang memakai gadget di luar kebutuhan edukatif.
  • Kebijakan mulai diuji coba awal April 2026.
  • Pelanggaran akan dikenai sanksi bertahap hingga pemanggilan orang tua.

RADARSUMEDANG.id, SURABAYA – Dinas Pendidikan Jawa Timur resmi menerbitkan kebijakan pengendalian penggunaan gadget bagi siswa dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Aturan tersebut tertuang dalam nota dinas yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, pada 25 Maret 2026 sebagai tindak lanjut dari keputusan bersama empat menteri terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan.

“Kami perlu mengatur penggunaan gadget agar pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter,” ujar Aries di Surabaya, Minggu (29/3).

Ia menjelaskan, penggunaan gadget tanpa kontrol berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan daring, hingga ketergantungan digital.

Dalam kebijakan tersebut, siswa hanya diperbolehkan menggunakan gadget untuk kepentingan pembelajaran dan harus berada di bawah pengawasan guru.

Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, telepon genggam wajib dalam kondisi senyap dan disimpan di tempat yang telah ditentukan. Penggunaan gadget di luar kepentingan belajar tidak diperkenankan, baik bagi siswa maupun guru.

Selain itu, sekolah diminta menyusun aturan internal sesuai dengan karakteristik masing-masing. Pembelajaran non-digital juga didorong guna memperkuat interaksi sosial serta menjaga kesehatan mental siswa.

Dinas Pendidikan turut menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget oleh anak-anak mereka.

Kebijakan ini akan diuji coba pada pekan pertama April 2026 sebelum diterapkan secara menyeluruh.

Aries menegaskan, penggunaan gadget hanya diperbolehkan untuk aktivitas edukatif seperti mengakses materi pembelajaran, mengikuti asesmen daring, hingga pengumpulan tugas digital.

Sebaliknya, penggunaan untuk bermain game, hiburan, merekam tanpa izin, hingga tindakan seperti cyberbullying, penyebaran hoaks, dan akses konten yang tidak sesuai norma pendidikan dilarang keras.

“Siswa yang melanggar akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga pemanggilan orang tua. Untuk pelanggaran berat akan ditangani sesuai aturan sekolah,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif serta memastikan penggunaan teknologi dilakukan secara bijak. (mcr12/jpnn)

No More Posts Available.

No more pages to load.