Galian C Tanah Merah Marak di Subang, Warga Keluhkan Debu, Kemacetan hingga Jalan Licin

oleh
Aktivitas truk pengangkut tanah merah di wilayah Pagaden Subang.
BERITA SINGKAT

  • Aktivitas tambang Galian C tanah merah kembali marak di Pagaden dan Pagaden Barat, Subang.
  • Terdapat sedikitnya empat titik lokasi tambang aktif di beberapa desa.
  • Warga mengeluhkan debu, kemacetan, dan jalan licin akibat ceceran tanah.
  • Aktivitas truk pengangkut tanah dinilai membahayakan pengguna jalan.
  • Larangan dari pemerintah daerah terkait galian ilegal sebelumnya telah disampaikan.

RADARSUMEDANG.id, SUBANG – Aktivitas tambang Galian C jenis tanah merah kembali marak di wilayah Kabupaten Subang, tepatnya di Kecamatan Pagaden dan Pagaden Barat. Kondisi ini memicu keluhan masyarakat akibat dampak lingkungan dan gangguan lalu lintas yang ditimbulkan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sedikitnya empat titik pengerukan tanah merah yang masih beroperasi aktif, yakni di Desa Munjul, Margahayu, Bendungan (Kecamatan Pagaden Barat), serta Desa Sukamulya (Kecamatan Pagaden).

Aktivitas tersebut berdampak pada arus lalu lintas yang menjadi padat dan berdebu. Setiap hari, puluhan truk tronton dan armada pengangkut tanah terlihat hilir mudik di ruas jalan kabupaten maupun jalan provinsi.

Selain itu, sisa tanah yang tercecer dari bak truk menimbulkan polusi debu saat cuaca panas. Ketika hujan turun, ceceran tanah berubah menjadi lumpur yang membuat jalan licin dan berbahaya bagi pengguna jalan.

“Saya sendiri sempat mengalaminya, saat turun hujan ceceran tanah kena air hujan, jalanan jadi sangat licin. Kalau cuaca panas jalanan berdebu,” ujar Yaya, warga Pagaden, Kamis (9/4).

Kekhawatiran warga semakin meningkat karena kondisi jalan yang licin berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Kalau ini dibiarkan terus, bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Yang lebih fatal lagi bisa ada korban jiwa,” ujar warga lainnya, Mamat.

Warga lain, Yanto, menambahkan bahwa keberadaan dump truk pengangkut tanah merah sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.

“Intinya, keberadaan truk-truk ini sangat mengganggu arus lalu lintas, terutama para pengendara motor, termasuk bagi warga lingkungan sekitar,” paparnya.

Menurutnya, aktivitas galian tanah merah tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tetapi juga berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun dengan anggaran besar oleh pemerintah.

Sementara itu, diketahui sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama Bupati Subang, Reynaldy Putra, telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait larangan aktivitas galian tanah merah di wilayah yang tidak sesuai peruntukan atau yang merusak lingkungan.

(Anr)

No More Posts Available.

No more pages to load.