RADARSUMEDANG.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan/atau pemerasan di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang periode 2024–2025.
Ketua Tim Penanganan Perkara yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumedang, Muhammad Yodi Nugraha, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup.
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya aliran dana yang diperoleh secara tidak sah dan masuk ke rekening pribadi salah satu tersangka berinisial AM,” kata Yodi saat konferensi pers di Kantor Kejari Sumedang, Jumat 10 Februari 2026.
AM diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang periode 2023–2025, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora).
Sementara satu tersangka lainnya berinisial IR, yang menjabat sebagai Kepala UPTD Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dishub Sumedang.
Berdasarkan hasil penyidikan, IR berperan sebagai pihak yang mengumpulkan dan menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka AM.
Total aliran dana yang ditemukan mencapai sekitar Rp1 miliar, yang dilakukan secara bertahap selama AM menjabat sebagai Kepala Dishub.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni dengan meminta fee sebesar 10 persen dari setiap kegiatan, khususnya dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan PJU,” terang Yodi.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 63 orang saksi yang terdiri dari unsur pengusaha maupun aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Jumlah saksi tersebut masih dimungkinkan bertambah seiring pendalaman kasus.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti guna memperkuat pembuktian serta mencocokkan keterangan para saksi.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dipimpin oleh tersangka AM, Yodi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan aliran dana ke organisasi tersebut.
“Untuk sementara, berdasarkan hasil penyidikan, belum ada aliran dana yang masuk ke ormas dimaksud,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Yodi juga memastikan proses hukum akan terus dikembangkan. Termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Untuk kemungkinan tersangka baru, belum dapat kami sampaikan saat ini,” jelas Yodi. (jim)







