BERITA SINGKAT
- Kejari Sumedang tetapkan mantan Kadishub Agus Muslim sebagai tersangka korupsi PJU dan parkir.
- Satu tersangka lain, Kepala UPT PJU Iya Ruhiana, diduga berperan mengumpulkan dan menyetor uang.
- Aliran dana tidak sah yang ditemukan penyidik mencapai sekitar Rp1 miliar.
- Modus berupa pemberian sekitar 10 persen di akhir kegiatan, bukan cashback.
- Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II B Sumedang selama 20 hari.
RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kejaksaan Negeri Sumedang resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Agus Muslim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perawatan Penerangan Jalan Umum (PJU) serta retribusi parkir.
Penetapan Agus yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Sumedang dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang saat dirinya menjabat di Dinas Perhubungan pada periode 2024 hingga 2025.
Selain Agus Muslim, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Kepala UPT PJU, Iya Ruhiana. Ia diduga berperan dalam mengumpulkan dan menyetorkan sejumlah uang kepada Agus Muslim.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumedang, Muhamad Yodi Nugraha, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya aliran dana tidak sah yang masuk ke rekening pribadi kedua tersangka.
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya aliran dana yang diperoleh secara tidak sah yang masuk ke rekening tersangka AM maupun tersangka IR,” ujar Yodi, Jumat (10/4).
Adapun total dana yang diduga diterima kedua tersangka mencapai sekitar Rp1 miliar. Dana tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari pengusaha hingga sejumlah pejabat.
“Untuk sementara yang kami temukan, aliran dana yang mengalir ke kedua tersangka totalnya kurang lebih sekitar satu miliar rupiah, yang berasal dari berbagai pihak, baik pengusaha maupun pejabat. Jumlah tersebut dilakukan secara bertahap,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Sumedang telah memeriksa sebanyak 63 saksi dari berbagai kalangan, mulai dari pengusaha hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
“Peran IR di sini dia yang mengumpulkan dan menyetorkan uang kepada AM. Ini dilakukan saat tersangka AM menjabat Kepala Dishub Sumedang sejak tahun 2023 sampai 2025,” ungkap Yodi.
Yodi menjelaskan, modus yang digunakan dalam praktik tersebut bukan berupa cashback, melainkan pemberian sekitar 10 persen yang diberikan di akhir proses kegiatan.
“Modusnya bukan cashback, tetapi berupa pemberian sekitar sepuluh persen yang diberikan di akhir kegiatan,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat keterangan para saksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Sumedang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pantauan di lapangan, AM lebih dulu ditahan pada Kamis (9/4) malam. Selanjutnya pada Jumat (10/4), AM kembali dibawa ke Kantor Kejari dan bersama IR kembali dibawa ke Lapas.
(gun)





