RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kejaksaan Negeri Sumedang memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sumedang berinisial AM, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada program retribusi parkir dan penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2024–2025.
AM diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejari Sumedang, Rabu (18/2), sejak pukul 13.00 WIB dan hingga pukul 18.00 WIB yang bersangkutan masih berada di ruang pemeriksaan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang, Lulu Marluki, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara dugaan penyalahgunaan retribusi parkir dan anggaran PJU tersebut.
“Benar, kami sedang menangani perkara terkait dugaan penyalahgunaan retribusi parkir dan anggaran PJU untuk tahun anggaran 2024–2025,” ujar Lulu.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramdhani, menjelaskan bahwa AM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Perkara ini baru naik ke tahap penyidikan. Jadi, Pak AM saat ini masih diperiksa sebagai saksi,” ujar Fawzal.
Ia menuturkan, materi pemeriksaan berkaitan dengan kapasitas AM selaku Kepala Dinas Perhubungan pada tahun 2024–2025.
“Materi pemeriksaannya berkaitan dengan kapasitas beliau sebagai Kepala Dinas Perhubungan tahun 2024–2025,” ujarnya.
Fawzal juga mengungkapkan bahwa sejauh ini telah ada 15 saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Para saksi berasal dari berbagai pihak, mulai dari penyedia jasa hingga pihak-pihak terkait lainnya.
“Secara total sudah 15 saksi yang diperiksa, mulai dari penyedia, kemudian pihak-pihak terkait lainnya, termasuk yang berkaitan dengan parkir konvensional, bukan program parkir berlangganan,” katanya.
Terkait potensi kerugian negara, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci karena masih dalam tahap pendalaman.
“Terkait kerugian, kami belum bisa menyampaikan karena masih dalam pendalaman materi pemeriksaan. Pada tahap sebelumnya, kami baru menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, dan itu baru sampai di situ untuk tahun anggaran 2024–2025,” tegas Fawzal.
Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut, karena masih mencari minimal dua alat bukti.
Dalam proses pemeriksaan, AM diketahui didampingi Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumedang, Yan Mahal Rizzal. Namun, pendampingan tersebut bukan dalam kapasitas sebagai penasihat hukum.
“Memang didampingi oleh Kabag Hukum, namun bukan dalam kapasitas sebagai penasihat hukum atau bantuan hukum, melainkan hanya mendampingi saja,” kata Fawzal.
Ia juga memastikan bahwa selama proses pemeriksaan, AM bersikap kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar.
“Pak AM sejauh ini kooperatif. Beberapa pertanyaan yang disampaikan dijawab dengan lancar. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan tidak ada kendala atau kontra dari yang bersangkutan,” tuturnya. (gun)





