RADARSUMEDANG.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali mencatat prestasi dengan berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1.681.225.336.
Dana tersebut berasal dari kekurangan bayar pajak sektor mineral dan batubara (minerba) yang sebelumnya berpotensi hilang.
Kepala Kejari Sumedang Dr. Adi Purnama mengatakan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang dalam menagih kekurangan pajak dari sejumlah pelaku usaha tambang.
“Ini hasil sinergi antara Kejaksaan, Pemda, dan pelaku usaha tambang. Ada itikad baik dari mereka untuk melunasi kewajiban pajak yang selama ini tertunda. Nilai Rp 1,68 miliar ini hanyalah sebagian kecil, karena proses penyelamatan PAD masih terus berlanjut,” ujar Adi dalam jumpa pers di Kantor Kejari Sumedang, baru-baru ini.
Selain itu, Kejari juga menangani temuan kelebihan bayar sebesar Rp 159.349.000 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah dilakukan penelusuran, diketahui kelebihan bayar tersebut bukan disebabkan penyimpangan, melainkan murni kesalahan administrasi.
“Barang yang dibeli sesuai prosedur dan masih baru, tidak ada unsur pelanggaran. Uang kelebihan bayar itu sudah diarahkan untuk dikembalikan ke kas daerah,” jelas Adi.
Kejari Sumedang berkomitmen untuk terus memperkuat peran preventif dalam menjaga keuangan daerah agar kebocoran PAD tidak kembali terjadi.(jim)





