Pemerintah Larang PHK PPPK Paruh Waktu, Kontrak Dijamin Aman hingga 2026

oleh
Menteri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu'ti (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

BERITA SINGKAT

  • Pemerintah larang pemda memecat PPPK paruh waktu.
  • Kontrak kerja dijamin aman hingga akhir tahun 2026.
  • Dana BOSP bisa digunakan untuk bantu gaji PPPK.
  • Penggunaan dana dibatasi maksimal 20% (negeri) dan 40% (swasta).
  • Kebijakan bertujuan menjaga stabilitas layanan pendidikan.

RADARSUMEDANG.id, JAKARTA – Kabar penting datang bagi guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan larangan tegas terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi mereka.

Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran sejumlah daerah terkait keterbatasan anggaran yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan tenaga pendidik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan memberhentikan guru maupun tenaga kependidikan berstatus PPPK paruh waktu.

“Guru-guru PPPK dan PPPK paruh waktu tidak boleh diberhentikan. Sudah jelas aturannya,” tegas Abdul Mu’ti, dikutip dari Sultranet, 7 April 2026.

Pernyataan tersebut memberikan kepastian bagi ribuan tenaga pendidik yang sebelumnya diliputi kekhawatiran terkait masa depan kontrak kerja mereka.

Kemendikdasmen juga memastikan bahwa kontrak kerja PPPK paruh waktu tetap dipertahankan setidaknya hingga akhir tahun 2026. Dengan demikian, para guru dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman pemutusan kerja secara mendadak.

Untuk mengatasi keterbatasan fiskal di sejumlah daerah, pemerintah pusat turut menyiapkan solusi berupa relaksasi anggaran. Salah satu langkah strategisnya adalah memperbolehkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membantu pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Dana BOSP dapat digunakan untuk membayar honor guru, tenaga tata usaha, serta tenaga kependidikan non-ASN yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada tahun 2026.

Meski demikian, penggunaan dana BOSP tetap memiliki batasan. Untuk sekolah negeri, maksimal penggunaan hanya sebesar 20 persen, sedangkan untuk sekolah swasta mencapai 40 persen. Pembatasan ini dilakukan agar anggaran tetap terkendali dan tidak mengganggu operasional utama pendidikan.

Pemerintah daerah juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebelum menggunakan dana tersebut, seperti mengajukan permohonan resmi ke Kemendikdasmen, melampirkan kondisi fiskal daerah, serta menyertakan rencana penguatan anggaran melalui APBD.

Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, serta ditujukan bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan melindungi tenaga pendidik, tetapi juga memastikan layanan pendidikan tetap berjalan optimal.

“Guru dan tenaga kependidikan adalah garda terdepan dalam sistem pendidikan nasional. Karena itu, keberlangsungan mereka menjadi prioritas utama pemerintah,” pungkasnya.

(net)

No More Posts Available.

No more pages to load.