RADARSUMEDANG.id — Ikatan Warga Pasar Cimalaka (Ikwapaci) akhirnya dipertemukan dengan Pemerintah Desa Cimalaka dalam audiensi yang digelar di Aula Desa Cimalaka, Sabtu (18/4/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Camat Cimalaka, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskop UKMPP), Kepala DPMD, serta unsur Forkopimcam Cimalaka.
Sejak siang hingga sore hari, suasana pertemuan berlangsung alot. Warga pasar dan pihak pemerintah desa yang difasilitasi pemerintah daerah melalui DPMD dan Diskop UKMPP belum mencapai kesepakatan.
Ketegangan ini merupakan buntut dari aksi pendudukan Kantor Desa Cimalaka oleh warga pasar. Aksi tersebut dipicu oleh surat pemberitahuan pengosongan kios tertanggal 16 April 2026, yang disertai rencana pemutusan aliran listrik dan pemagaran area pasar.
Warga mulai menduduki kantor desa sejak Selasa (14/4/2026) dan bertahan selama lima hari. Mereka menuntut kehadiran Kepala Desa dan Sekretaris Desa untuk memberikan penjelasan secara langsung.
Ketua Ikwapaci, Dian Kusdiana, menilai langkah pemerintah desa bersifat sepihak karena tidak melibatkan seluruh warga pasar.
“Selama pertemuan ini belum ada titik temu. Rencana relokasi sementara ke Alun-alun Cimalaka juga tidak memiliki dasar hukum dan tidak berdasarkan kesepakatan warga,” ujarnya saat dikonfirmasi di sela pertemuan.
Dian juga menyebut adanya kekeliruan data dari pihak desa yang diakui secara lisan oleh kepala desa. Selain itu, surat peringatan (SP3) yang meminta warga untuk pindah dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
“SP3 tersebut untuk sementara gugur sampai ada kesepakatan bersama yang benar-benar mufakat,” katanya.
Ikwapaci tetap bersikukuh agar pengelolaan Pasar Cimalaka dilakukan secara swakelola oleh desa tanpa melibatkan pengembang. Menurutnya, skema dari pihak pengembang dinilai memberatkan pedagang.
Ia menjelaskan, jika revitalisasi dilakukan oleh pengembang, tarif sewa kios bisa mencapai Rp43 juta per tahun. Sementara jika dikelola oleh desa, biaya sewa diperkirakan sekitar Rp30 juta per tahun.
“Dengan kondisi ekonomi saat ini, angka tersebut tentu memberatkan pedagang,” ujarnya.
Selain itu, Dian juga melontarkan kritik terhadap kepemimpinan kepala desa yang dinilai tidak responsif selama aksi berlangsung.
“Selama lima hari masyarakat menunggu, tetapi kepala desa tidak hadir. Warga membutuhkan pemimpin yang mampu mengayomi. Kalau tidak mampu, sebaiknya mundur,” tegasnya.
Ikwapaci juga menyampaikan tuntutan agar pengelolaan pasar dilakukan secara swakelola serta mendorong reformasi struktur perangkat desa.
“Intinya kami ingin ada mufakat. Musyawarah sebanyak apa pun kalau tidak mufakat jangan dipaksakan,” katanya.
Ia juga membantah klaim adanya kesepakatan yang disebut telah tercapai pada 2 April 2026.
“Itu bukan mufakat. Notulensinya tidak jelas, dan saat itu warga tidak dilibatkan secara menyeluruh. Bahkan kami sempat walkout,” imbuhnya.
Sementara itu, aksi pendudukan kantor desa berawal dari penolakan warga terhadap rencana revitalisasi Pasar Cimalaka. Seiring berjalannya waktu, tuntutan warga meluas hingga mencakup desakan evaluasi terhadap kepala desa, BPD, dan sekretaris desa.
Warga mengaku kecewa karena selama hari kerja sebelumnya, aparat desa yang terkait tidak berada di kantor untuk memberikan penjelasan.
Adapun sejumlah tuntutan utama warga Pasar Cimalaka di antaranya:
Penolakan dominasi pihak pengembang (PT BP) dalam pengelolaan pasar.
Keberatan terhadap harga kios pascarevitalisasi yang dinilai terlalu mahal, sekitar Rp15 juta per meter.
Belum adanya kesepakatan antara warga dan pemerintah desa.
Penolakan terhadap penerbitan SP3 yang berpotensi berujung penggusuran, pengosongan paksa, dan pemutusan listrik pada 13–17 April 2026.
Hingga pertemuan berakhir pada sore hari, sejumlah pertanyaan dari warga dan tokoh masyarakat masih belum terjawab secara jelas, sehingga persoalan belum menemukan titik terang. (jim)






