BERITA SINGKAT
- Polres Sumedang mengungkap praktik ilegal “gas suntik” di Tanjungsari.
- Tiga pelaku diamankan, seluruhnya warga setempat.
- Pelaku memindahkan LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi untuk dijual mahal.
- Ratusan tabung LPG dan alat suntik gas disita sebagai barang bukti.
- Pelaku dijerat UU Migas dengan ancaman pidana berat.
RADARSUMEDANG.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap praktik ilegal pemindahan isi tabung LPG subsidi di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Sumedang, Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan penyalahgunaan dengan memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Tanjung, Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari. Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pemindahan gas menggunakan pipa besi, metode yang dikenal dengan istilah “gas suntik”.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YR (41), MEN (29), dan AFS (25), yang semuanya merupakan warga setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.
“Para pelaku bukan agen resmi maupun pangkalan LPG. Mereka beroperasi secara mandiri dengan memanfaatkan selisih harga untuk meraup keuntungan,” ujar Kapolres, Selasa (21/4).
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung LPG berbagai ukuran, alat suntik gas, perlengkapan teknis seperti tang, obeng, dan timbangan digital, serta satu unit mobil yang digunakan untuk distribusi.
Dari praktik tersebut, para pelaku diketahui memperoleh keuntungan dari selisih harga tabung. “Dengan modal Rp80 ribu, dari satu tabung gas elpiji itu keuntungannya bisa mencapai Rp190 ribu,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, hasil pengoplosan gas tersebut kemudian dijual ke warung-warung dengan harga non-subsidi, sehingga merugikan masyarakat, khususnya pengguna LPG bersubsidi.
“Alhamdulillah, dalam waktu dua bulan kasus ini berhasil diungkap sehingga tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Polres Sumedang menegaskan akan terus menindak tegas praktik serupa yang menyalahgunakan distribusi LPG subsidi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (gun)







