Dana Desa untuk KDMP Belum Jelas, Kepala Desa Bingung Susun APBDes

oleh
BERITA SINGKAT

  • Kepala desa di Tuban kebingungan soal pengelolaan dana desa untuk KDMP.
  • Belum ada juknis terkait alur transfer dan pencatatan anggaran.
  • Sebagian desa masukkan KDMP ke APBDes, sebagian memilih menunda.
  • Potensi dana hanya “angka” tanpa masuk rekening desa jadi kekhawatiran.
  • Dinas terkait masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Keuangan.

RADARSUMEDANG.id, TUBAN – Ketidakjelasan aturan pengelolaan dana desa (DD) untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) membuat sejumlah kepala desa di Kabupaten Tuban mengalami kebimbangan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026.

Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Suhadi, mengatakan pihaknya telah menyusun APBDes menggunakan versi KDMP, dengan memasukkan seluruh pagu dana desa tanpa pengurangan 58,03 persen untuk pembangunan koperasi tersebut.

Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah seluruh dana desa akan ditransfer ke rekening desa atau hanya sekitar 42 persen setelah dikurangi alokasi untuk KDMP.

“Sampai saat ini belum ada juknisnya,” ujar Suhadi.

Ia menambahkan, apabila nantinya dana desa untuk KDMP tidak masuk ke rekening desa, maka secara aturan tidak bisa dimasukkan dalam APBDes. Meski demikian, pihaknya tetap mengikuti instruksi dari dinas terkait.

“Kalau tidak masuk rekening desa, ya tidak masuk APBDes. Tapi kami tetap masukkan karena instruksi dinas. Soal realisasinya, kami menunggu arahan selanjutnya,” katanya.

Suhadi juga menyoroti kemungkinan dana desa hanya tercatat sebagai angka dalam APBDes tanpa benar-benar diterima desa. Kondisi ini dinilai menyulitkan dalam hal pertanggungjawaban anggaran.

“Logikanya kalau masuk APBDes, harus masuk rekening desa. Ada uang masuk dan keluar yang jelas penggunaannya. Tapi kalau hanya angka, ini yang membingungkan,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Merakurak, Warsito. Ia mengaku tidak memasukkan alokasi dana desa untuk KDMP dalam APBDes karena belum adanya petunjuk teknis.

“Kami sangat berhati-hati. Setiap uang masuk dan keluar harus ada laporan pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Menurutnya, jika dana tersebut nantinya masuk ke rekening desa, maka harus jelas nominal dan penggunaannya, bukan sekadar tercatat tanpa kejelasan alur.

“Kalau masuk APBDes harus jelas. Masa ada anggaran tapi kami tidak tahu uangnya ke mana dan bagaimana mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban, Sugeng Purnomo, mengaku pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar kebijakan.

“Masih menunggu PMK-nya,” singkatnya.

Diketahui, pengalihan dana desa sebesar 58,03 persen untuk pembayaran pinjaman modal KDMP ke Bank Himbara tidak hanya mengubah tata kelola keuangan desa, tetapi juga menciptakan sistem baru dalam administrasi pemerintahan desa.

Untuk pertama kalinya, penyusunan APBDes dilakukan dalam dua versi, yakni versi reguler dan versi Koperasi Desa Merah Putih.

(tok/jpc)

No More Posts Available.

No more pages to load.