BERITA SINGKAT
- Disdukcapil Sumedang terus mendorong peningkatan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- IKD memuat berbagai dokumen penting seperti e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, hingga KIA.
- Aktivasi IKD masih terkendala kepemilikan gadget dan kompatibilitas sistem operasi smartphone.
- Saat ini IKD sudah dapat digunakan di sejumlah bank BUMN, bandara, dan stasiun.
- Perubahan data melalui aplikasi masih terbatas pada perubahan golongan darah di e-KTP.
RADARSUMEDANG.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang terus berupaya meningkatkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Gingin, mengatakan IKD merupakan identitas digital yang memuat berbagai dokumen kependudukan penting dalam satu aplikasi.
“IKD berisi semua dokumen kependudukan seperti e-KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran,” kata Gingin saat dikonfirmasi Radar Sumedang di Pusat Pelayanan Sumedang (PPS), baru-baru ini.
Menurutnya, kehadiran IKD diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat karena berbagai dokumen kependudukan dapat diakses secara digital tanpa harus membawa dokumen fisik.
Gingin menjelaskan, bagi masyarakat yang telah berpisah atau bercerai dan memiliki anak, status administrasi anak akan mengikuti data yang tercantum dalam kartu keluarga (KK).
“Jika seseorang sudah berpisah atau bercerai dan mempunyai anak, hal itu tergantung pada KK apakah ikut ayah atau ibunya,” ujarnya.
Meski menawarkan berbagai kemudahan, Disdukcapil Sumedang masih menghadapi sejumlah tantangan dalam meningkatkan jumlah aktivasi IKD di masyarakat.
Salah satu kendala utama adalah masih adanya warga yang belum memiliki perangkat pendukung, serta penggunaan smartphone dengan sistem operasi yang tidak lagi kompatibel dengan aplikasi IKD yang terus diperbarui demi meningkatkan keamanan.
“Tantangan aktivasi IKD adalah orang yang tidak mempunyai gadget. Kemudian ada juga yang memiliki smartphone, tetapi sistem operasinya tidak mendukung karena aplikasi IKD terus diperbarui dari sisi fitur keamanan,” ungkap Gingin.
Hingga tahun ini, jumlah masyarakat Sumedang yang telah mengaktifkan dan menggunakan IKD tercatat masih relatif sedikit, yakni sekitar 174 pengguna.
Selain menyimpan dokumen kependudukan seperti e-KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran, aplikasi IKD juga telah mendukung pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Namun demikian, layanan perubahan data melalui aplikasi masih terbatas. Saat ini pengguna baru dapat melakukan perubahan golongan darah pada e-KTP melalui aplikasi IKD.
“Untuk saat ini yang bisa dilayani di IKD hanya perubahan golongan darah di e-KTP. Sementara perubahan data lainnya seperti alamat dan sebagainya masih harus dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP),” terang Gingin.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pemanfaatan IKD kini mulai diterapkan di berbagai layanan publik, termasuk di sejumlah bank milik negara, bandara, hingga stasiun kereta api.
“Sekarang IKD sudah bisa dipergunakan di beberapa bank BUMN. Termasuk ketika masuk ke bandara atau stasiun, identitas sudah bisa ditunjukkan melalui barcode yang ada di aplikasi IKD,” ucapnya.
Terkait isu yang berkembang mengenai larangan memfotokopi e-KTP, Gingin menegaskan bahwa e-KTP sebenarnya tidak dilarang untuk difotokopi. Namun, pemanfaatan data kependudukan idealnya dilakukan melalui pemindaian chip yang tertanam di dalam kartu tersebut.
“Di e-KTP ada chip yang menyimpan data. Seharusnya pihak yang memerlukan data menyediakan alat untuk memindai chip tersebut,” sebut Gingin.
Ia menambahkan, sejumlah bank di Kabupaten Sumedang telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengakses data kependudukan melalui portal resmi sehingga proses verifikasi identitas menjadi lebih aman dan akurat.
“Contohnya saat saya memperpanjang kartu ATM, identitas saya dipindai oleh pihak bank dan itu dipastikan aman,” katanya.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, Disdukcapil Sumedang berharap penggunaan IKD dapat terus meningkat sehingga pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien bagi masyarakat.
Penulis: Jim







