RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Universitas Universitas Padjadjaran akan mengumumkan hasil Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran (SMUP) Program Akademik (Sarjana) dan Program Vokasi (Sarjana Terapan) pada Selasa (23/6) mulai pukul 15.00 WIB.
Pengumuman tersebut mencakup jalur Seleksi Mandiri Prestasi Akademik, Seleksi Minat dan Bakat, serta Seleksi Kemitraan Strategis.
Kepala Kantor SMUP Unpad, Prof. Anas, mengatakan peserta dapat mengecek hasil seleksi melalui akun pendaftaran masing-masing di laman resmi admission.unpad.ac.id hingga 7 Juli 2026.
“Peserta yang dinyatakan lulus harus segera melakukan konfirmasi registrasi dan pembayaran sesuai jadwal. Detail tahapan bisa diunduh melalui Surat Edaran pada laman pengumuman,” ujarnya.
Selain peserta yang lulus, kata ia, Unpad juga menetapkan sejumlah peserta dengan status Calon Pengganti Terdaftar (CPT). Mereka diminta memantau akun secara berkala hingga batas akhir pengumuman untuk mengetahui posisi dan peluang masuk.
“Peserta agar memastikan nomor ponsel yang didaftarkan tetap aktif selama proses penerimaan berlangsung. Hal itu penting agar seluruh informasi resmi dari kampus dapat diterima tanpa hambatan,” ucapnya.
Ia menegaskan, peserta yang dinyatakan lulus namun tidak melakukan konfirmasi registrasi dan pembayaran sesuai jadwal otomatis dianggap mengundurkan diri.
“Setelah menyelesaikan proses registrasi dan pembayaran, calon mahasiswa dapat melanjutkan pengisian biodata daring untuk memperoleh Nomor Pokok Mahasiswa (NPM),” katanya.
Khusus peserta jalur Seleksi Minat dan Bakat, mekanisme sedikit berbeda. Mereka diwajibkan melakukan konfirmasi registrasi dan mengisi biodata lebih dulu sebelum penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menurut Prof. Anas, UKT untuk jalur tersebut dihitung berdasarkan skema kelompok UKT seperti pada jalur SNBP dan SNBT, serta tidak dikenakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
“Jadi kami akan menghitung dulu berapa UKT yang ditetapkan berdasarkan isian biodata online mereka,” jelasnya.
Sementara itu, bagi pendaftar pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang tidak lolos verifikasi, status kelulusannya tetap berlaku, namun dengan skema pembiayaan mandiri.
“Seluruh pendaftar KIP-K tetap wajib melakukan konfirmasi registrasi dan pembaruan biodata,” katanya.
Di akhir, Unpad mengingatkan seluruh peserta agar tidak percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang atau menawarkan jalur pintas pembayaran UKT dan IPI.
“Seluruh proses penerimaan mahasiswa baru Unpad dilakukan murni berdasarkan kriteria akademik dan prestasi. Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat bisa menghubungi Helpdesk SMUP yang tersedia di laman resmi,” pungkas Prof. Anas. (tha).






