RADARSUMEDANG.ID — Derasnya arus informasi di lini massa (media sosial) rupanya masih menjadi tantangan bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Jawa Barat
Tren ini pun melahirkan era disrupsi teknologi informasi yang merubah akses untuk mendapatkan informasi lebih cepat secara digital yang kebablasan tanpa mengindahkan regulasi di tataran lembaga penyiaran resmi yang telah ada.
Oleh sebab itu KPID Jabar merespon cepat fenomena ini dengan mengajak para insan penyiaran lokal di seluruh kabupaten/kota di Jabar untuk bimbingan teknis (Bimtek) Pengawasan Semesta yang Lestari dan Independen (Patali) yang membahas penguatan isi siaran religi dalam membangun moderasi beragama di era digital di Studio SMTV Sumedang, Desa Serang, Kecamatan Cimalaka, Kamis 25 Juni 2026.
Ketua KPID Jabar, Dr. Adiyana Slamet S. IP, M. Si mengatakan, Bimtek yang dilakukan kali ini merupakan rangkaian dalam rangka menyambut Hari Penyiaran Daerah (HARSIARDA) 2026.
Yang mana melalui Bimtek ini, pihaknya ingin kembali memberikan penguatan siaran religi yang moderat dan mudah dicerna oleh para generasi penerus saat ini.
Ia menjelaskan bahwa KPID Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Siaran Keagamaan yang memuat 14 poin pedoman bagi lembaga penyiaran televisi dan radio.
Pedoman tersebut bertujuan memastikan konten keagamaan tetap menghormati keberagaman, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, serta mendukung keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Oleh karenanya, regulasi tersebut menjadikan KPID Jawa Barat sebagai satu-satunya KPI daerah yang memiliki aturan khusus mengenai penguatan siaran keagamaan. Terlebih kebijakan itu diterbitkan setelah KPID menemukan sejumlah tayangan yang dinilai tidak sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Lembaga penyiaran memiliki peran strategis dalam menghadirkan konten keagamaan yang menyejukkan, memperkuat toleransi, serta menjaga persatuan bangsa. Siaran keagamaan tidak boleh menjadi ruang yang memicu intoleransi maupun perpecahan di tengah masyarakat,” kata Adiyana kepada sejumlah awak media.
Lanjut Adiyana, upaya pengawasan dan pembinaan telah dilakukan secara terstruktur sejak 15 Agustus 2022, dengan mengeluarkan Surat Edaran Keagamaan yang menjadi tonggak penting, dan didalamnya terdapat 14 poin utama.
Kendati demikian, untuk mengawal aturan tersebut, pihaknya telah melakukan konsolidasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Binda TNI, Polda Jabar, FKUB, serta ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah dan Keuskupan.
“Kami juga telah menjalin komunikasi dan kerja sama dengan MUI. Salah satu rekomendasi utama adalah pendakwah yang tampil di televisi maupun radio wajib mendapatkan surat rekomendasi dari MUI terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain itu, KPID Jabar juga melakukan pendekatan dan diskusi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menyelaraskan langkah pengawasan dan pencegahan paham yang bertentangan dengan nilai luhur bangsa.
Ia mencontohkan mengenai kondisi lapangan, bahwa pelanggaran aturan tetap ditemukan. Namun jumlahnya telah menurun drastis dibandingkan periode sebelumnya.
“Pelanggaran memang tetap ada, misalnya yang cenderung meng-glorifikasi mazhab tertentu secara berlebihan. Namun jumlahnya jauh berkurang dibandingkan sebelum Surat Edaran ini diterbitkan sehingga kami sangat menyayangkan ada program yang terlalu mengedepankan ajaran kelompok tertentu hingga berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat,” ucapnya.
“Padahal seharusnya siaran keagamaan menjadi media yang menyejukkan, membangun toleransi, dan memperkuat persatuan,” imbuhnya.
Senada dengan Ketua KPID Jabar, Praktisi komunikasi, Hj Neneng Athiatul menekankan pentingnya kualitas konten yang disajikan oleh lembaga penyiaran.
“Banyak konten yang sudah dibuat, namun pertanyaannya apakah sudah memposisikan diri sebagai media penyejuk dan penguat toleransi. Intinya, penyiaran harus mampu menjalin persatuan dan kesatuan bangsa,” sebut Neneng.
Ia menambahkan, kemampuan dan kapasitas pembuat konten serta narasumber sangat perlu ditingkatkan, khususnya dalam penguasaan materi keagamaan.
“Tanpa kedalaman ilmu dan pemahaman yang tepat, pesan yang disampaikan hanya akan menjadi lapisan luar saja. Kita berharap media penyiaran mampu menjadi penyeimbang di tengah arus besar algoritma digital yang sering kali menyajikan informasi tanpa filter yang jelas,” tegasnya.
Neneng juga mengingatkan, jika lembaga penyiaran justru mengabaikan prinsip moderasi beragama, hal ini akan berdampak buruk bagi perkembangan bangsa ke depannya.
Sebagai informasi, Bimtek yang diikuti lembaga penyiaran dari Sumedang, Subang, Bandung, dan Majalengka serta sejumlah organisasi kemasyarakatan keagamaan seperti MUI, FKUB, organ ekstra mahasiswa seperti HMI, para insan penyiaran baik televisi maupun radio. (jim)







