Perlu Mediasi Pemda Bersama Bank HIMBARA untuk Membuka Pintu KUR Ultra Mikro yang Masih Tertutup

oleh
Naya Sunarya

Oleh: Naya Sunarya

RADARSUMEDANG.id – Usaha ultra mikro merupakan fondasi utama ekonomi kerakyatan di Indonesia. Jumlahnya sangat besar dan menjadi penopang penghasilan jutaan keluarga. Ironisnya, kelompok usaha inilah yang justru paling sulit memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan formal.

Pemerintah sebenarnya telah menghadirkan solusi melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Skema Ultra Mikro yang disalurkan melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Skema ini menawarkan bunga rendah, plafon pinjaman yang sesuai kebutuhan pelaku usaha kecil, serta persyaratan yang lebih ringan dibandingkan kredit komersial.

Namun, keberadaan program tersebut belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan program, melainkan pada masih lemahnya jembatan yang menghubungkan pelaku usaha dengan lembaga penyalur.

Data Kementerian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa sektor UMKM menyumbang sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Dari seluruh pelaku UMKM tersebut, sekitar 98 persen berada pada kategori usaha ultra mikro. Sayangnya, hanya sekitar 15 hingga 20 persen yang telah memperoleh akses layanan keuangan formal.

Di daerah seperti Sumedang, kondisi tersebut masih sangat terasa. Berdasarkan survei sederhana di lapangan, lebih dari 60 persen pelaku usaha ultra mikro belum mengetahui adanya skema KUR khusus dengan persyaratan yang lebih ringan. Sementara sekitar 45 persen yang pernah mencoba mengajukan pinjaman akhirnya menghentikan proses karena menganggap prosedurnya rumit, dokumen yang diminta terlalu banyak, atau tidak ada pihak yang membantu proses pengajuan.

Padahal Bank HIMBARA telah menyediakan KUR Ultra Mikro dengan suku bunga sekitar enam persen per tahun, plafon pinjaman hingga Rp25 juta, serta pengecualian agunan formal untuk batas pinjaman tertentu. Persoalannya, tanpa pendampingan di lapangan, berbagai kemudahan tersebut belum sepenuhnya dapat diakses oleh masyarakat.

Pengalaman sejumlah daerah menunjukkan bahwa kehadiran pemerintah daerah sebagai mediator mampu meningkatkan efektivitas program ini.

Di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon, misalnya, dibentuk Pos Layanan Bersama antara pemerintah daerah dan Bank HIMBARA di tingkat kecamatan maupun pasar tradisional. Hasilnya, dalam waktu satu tahun jumlah penerima KUR Ultra Mikro meningkat hingga tiga kali lipat, sementara tingkat kegagalan pengajuan turun secara signifikan.

Hal serupa terjadi di Kabupaten Banyumas. Pemerintah daerah menerbitkan surat keterangan kelayakan usaha yang diakui oleh pihak bank, sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana. Selain itu, pelaku usaha juga memperoleh pendampingan pengelolaan usaha sehingga tingkat pengembalian pinjaman tetap terjaga di atas 97 persen.

Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan pada kualitas pelaku usaha, melainkan pada minimnya sistem pendampingan.

Pelaku usaha ultra mikro seperti pedagang pasar, penjual makanan keliling, pengrajin rumahan, petani kecil, hingga penyedia jasa perorangan umumnya memiliki keterbatasan modal, pencatatan keuangan yang masih sederhana, serta belum memiliki dokumen administrasi sesuai standar perbankan.

Di sisi lain, Bank HIMBARA tetap harus menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan sesuai regulasi yang berlaku. Akibatnya, tanpa adanya pihak yang menjembatani, kedua belah pihak sering berjalan sendiri-sendiri. Pelaku usaha merasa program tersebut terlalu rumit, sedangkan pihak bank mengalami kesulitan melakukan verifikasi usaha secara efektif.

Kondisi ini diperparah oleh pola sosialisasi yang masih bersifat seremonial atau hanya mengandalkan media massa. Pendekatan tersebut belum mampu menjangkau pelaku usaha yang berada di tingkat desa, pasar tradisional, maupun sektor informal.

Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil peran lebih aktif sebagai mediator resmi antara pelaku usaha dan perbankan.

Peran tersebut tidak cukup hanya menyampaikan informasi, tetapi harus diwujudkan melalui sistem pendampingan yang terintegrasi.

Langkah pertama adalah melakukan pendataan secara rinci terhadap pelaku usaha ultra mikro hingga tingkat desa dan kelurahan, kemudian melaksanakan sosialisasi secara langsung melalui kelompok usaha, pasar, maupun balai desa dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.

Selanjutnya, pemerintah daerah dapat membantu penyederhanaan administrasi melalui penerbitan surat keterangan kelayakan usaha yang diakui pihak bank, sekaligus menyediakan layanan pendampingan dalam melengkapi berbagai persyaratan.

Kerja sama teknis dengan Bank HIMBARA juga perlu diperkuat melalui penjadwalan layanan rutin di kecamatan maupun desa, penyusunan mekanisme penilaian usaha yang lebih mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, serta pembagian kuota layanan yang proporsional bagi setiap wilayah.

Tidak kalah penting adalah membentuk tim bersama yang bertugas memantau proses pengajuan, membantu menyelesaikan berbagai kendala, sekaligus memberikan pelatihan dasar mengenai pengelolaan usaha agar pinjaman benar-benar mampu meningkatkan produktivitas.

KUR Ultra Mikro sejatinya bukan sekadar fasilitas pinjaman. Program ini merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan tambahan modal, pelaku usaha dapat menambah stok barang, memperbaiki peralatan produksi, memperluas pasar, meningkatkan pendapatan keluarga, bahkan membuka lapangan pekerjaan baru.

Bagi daerah seperti Sumedang, penguatan usaha ultra mikro merupakan salah satu strategi paling efektif dalam menurunkan angka kemiskinan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi lokal.

Di sisi lain, Bank HIMBARA juga memperoleh manfaat melalui tersedianya data pelaku usaha yang lebih valid, perluasan jangkauan layanan, serta pengelolaan risiko pembiayaan yang lebih baik karena adanya keterlibatan pemerintah daerah.

Sudah saatnya setiap pemerintah daerah membangun mekanisme kerja sama yang lebih konkret dengan Bank HIMBARA dalam memperluas akses KUR Ultra Mikro. Sosialisasi yang lemah dan ketiadaan pendamping tidak boleh terus menjadi penghalang bagi ribuan pelaku usaha kecil untuk berkembang.

Ekonomi rakyat akan semakin kuat apabila akses terhadap pembiayaan dibuka melalui mekanisme yang mudah, ramah, merata, dan berkeadilan. Peran aktif pemerintah daerah menjadi kunci agar program negara benar-benar hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)

*)Penulis adalah warga Sumedang, mantan anggota DPRD Sumedang, serta Ketua Dewan Pengawas Fokus Sinergi Kemitraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.