Bangunan Liar Ditertibkan, Siapkan Solusi bagi Pedagang Terdampak

oleh
Petugas dari DLHK Kabupaten Sumedang saat melakukan pembersihan material bangunan liar yang sebelumnya telah dibongkar oleh Satpol-PP Kabupaten Sumedang di simpang Barak. Pembersihan material pun dilakukan secara bertahap dimulai dari Bangli yang sebelumnya ditertibkan di sekitar simpang Nalegong sampai Lingkungan Bebedahan hingga akhirnya bergerak ke simpang Barak.(Panji/Radar Sumedang)

RADARSUMEDANG.id, KOTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang memastikan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara di sekitar Simpang Barak dan Simpang Nalegong, Jalan Prabu Gajah Agung, tidak semata-mata berorientasi pada penertiban kawasan.

Di balik pembongkaran bangunan yang dilakukan beberapa waktu lalu, Pemkab Sumedang menyiapkan sejumlah langkah agar masyarakat, khususnya pedagang yang terdampak, tetap dapat melanjutkan mata pencaharian.

Yang mana sebagaimana diketahui, penertiban tersebut dilakukan Satpol PP Kabupaten Sumedang dengan dukungan BPBD dan menggunakan alat berat. Langkah itu merupakan tindak lanjut atas atensi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait keberadaan bangunan liar di kawasan tersebut.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, penataan dilakukan karena keberadaan bangunan liar dinilai telah mengganggu fungsi jalan, drainase hingga trotoar.

“Penataan untuk keamanan pengguna jalan sehingga daerah milik jalannya bisa kelihatan,” kata Dony kepada sejumlah awak media di PPS, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, sebagian bangunan bahkan berdiri di atas saluran air. Kondisi tersebut membuat saluran menjadi tertutup sehingga menghambat aliran air dan berpotensi menyebabkan banjir.

Tidak hanya itu, keberadaan bangunan di atas saluran juga menyulitkan petugas ketika hendak melakukan pemeliharaan. Mulai dari mengangkut material hingga melakukan pengerukan sedimentasi menjadi lebih sulit karena akses saluran tertutup bangunan.

“Yang berdiri di atas saluran air sehingga menutup, mengakibatkan mampet saluran airnya kemudian banjir. Sehingga susah untuk mengangkut dan memperbaikinya atau mengeruk sedimentasinya,” ungkap Dony.

Dony menambahkan, penertiban juga berkaitan dengan pengembalian fungsi trotoar dan pedestrian. Sebab, keberadaan lapak atau bangunan yang digunakan untuk berjualan membuat ruang bagi pejalan kaki menjadi semakin sempit dan tidak ramah bagi kaum disabilitas.

“Kesian para pengguna trotoar terhalang bangunan karena ada yang jualan. Jangan sampai pengguna trotoar terhalang oleh yang berjualan, termasuk penyandang disabilitas,” ujarnya.

Selain mengganggu kenyamanan pengguna trotoar, kondisi tersebut juga dinilai memiliki potensi membahayakan keselamatan masyarakat. Terlebih kawasan tersebut merupakan jalur yang cukup banyak dilalui kendaraan. “Belum lagi potensi bahaya kecelakaan. Jadi ada alasan kepentingan umum pada penertiban ini,” sambung Dony.

Kendati demikian, Pemkab Sumedang menyadari penertiban tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat yang sebelumnya menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan di lokasi tersebut.

Karenanya, pemerintah tidak ingin penataan kawasan justru membuat masyarakat kehilangan mata pencaharian dan melahirkan persoalan sosial baru.

“Kami pun tidak mau yang jualan sebelumnya tidak punya mata pencaharian lagi sehingga dampak dari kebijakan ini menghasilkan kemiskinan baru,” ucapnya.

Sebagai solusi, pemerintah menyiapkan beberapa skema bantuan dan pemberdayaan. Salah satunya berupa pemberian bantuan sebesar Rp2 juta kepada setiap pemilik bangunan yang ditertibkan.

Bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi stimulus awal bagi masyarakat untuk kembali menjalankan usaha, baik sebagai tambahan modal maupun digunakan untuk menyewa tempat usaha baru.

“Setiap yang ditata, pemilik bangunan akan mendapatkan Rp2 juta. Bisa untuk tambahan modal atau sewa tempat di tempat lain,” terang Dony.

Tak sampai disitu, Pemda juga membuka akses pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan modal usaha melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumedang.

Menurutnya, skema tersebut memberikan kemudahan karena masyarakat dapat mengakses pembiayaan mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 juta, dengan pilihan menggunakan agunan maupun tanpa agunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap masyarakat terdampak tidak hanya menerima bantuan sesaat, tetapi memiliki kesempatan untuk membangun kembali aktivitas ekonomi secara berkelanjutan.

“Bunga yang ditawarkan 12 persen, 9 persen disubsidi Pemda dan 3 persen ditanggung oleh peminjam,” jelas Dony.

Sementara bagi masyarakat yang tidak ingin kembali berjualan, Pemkab Sumedang juga menyiapkan pilihan alih profesi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Masyarakat dapat mendatangi Disnakertrans untuk mendapatkan informasi mengenai peluang kerja yang tersedia dan menyesuaikannya dengan kemampuan masing-masing.

Tak hanya pemilik bangunan, anggota keluarga, termasuk anak dari pemilik bangunan yang terdampak, juga dapat mengikuti pelatihan keterampilan berbasis kompetensi di Balai Latihan Kerja (BLK).

Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan keterampilan sekaligus membuka peluang masyarakat masuk ke dunia kerja maupun menciptakan usaha secara mandiri.

Adapun sejumlah pelatihan yang saat ini tersedia di antaranya pembuatan roti dan kue, menjahit serta sewing.

Ia berharap, program tersebut dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang memilih tidak melanjutkan usaha di sektor perdagangan.

“Bisa pemilik usahanya ikut atau anaknya juga bisa ikut. Nanti setelah pelatihan bisa disalurkan pekerjaan atau diberikan modal untuk usaha,” sebut Dony.

Selain bantuan modal dan alih profesi, Pemkab Sumedang juga tengah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi relokasi bagi pedagang terdampak.

Beberapa lokasi yang disiapkan di antaranya kawasan SOR Tadjimalela, lahan parkir eks Terminal Uji KIR di Rancamulya serta Pasar Sandang Sumedang.

Untuk pemanfaatan Pasar Sandang Sumedang, skemanya akan ditangani melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Perdagangan (Diskop UKMPP).

Sementara itu, pedagang onderdil motor yang sebelumnya berjualan di kawasan Barak memiliki opsi untuk dipindahkan ke lokasi eks KIR. Skema tersebut masih dalam tahap perancangan oleh Dinas Perhubungan.

“Untuk yang di Barak yang jualan onderdil motor bisa jualan di KIR oleh Dishub, sedang dirancang,” katanya.

Dony menegaskan, berbagai alternatif tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah agar masyarakat yang terdampak penertiban tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh penghasilan.

Menurutnya, penataan kawasan tidak hanya berkaitan dengan aspek ketertiban dan keindahan, tetapi juga harus dibarengi dengan solusi ekonomi bagi masyarakat.

Diharapkan penataan kawasan tersebut pada akhirnya mampu mengembalikan fungsi jalan, drainase, trotoar dan pedestrian sebagaimana mestinya, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat terdampak untuk bangkit dan mempertahankan kemandirian ekonominya.

“Inilah langkah kami bagaimana yang dicatat pun bisa terus melanjutkan pekerjaannya,” pungkas Dony. (jim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.