Tindak Peredaran 17.800 Batang Rokok Ilegal

oleh
Petugas Satpol PP bersama Bea Cukai Jabar serta instansi terkait saat melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Senin (29/6).

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (29/6) di Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Situraja.

Operasi gabungan tersebut melibatkan Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Jawa Barat, Diskominfo Sumedang, Bagian Perekonomian Setda Sumedang, Kejaksaan, Kepolisian, dan Subdenpom.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang.

“Kami terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk ilegal,” ujar Ian, Selasa (30/6).

Adapun dari hasil operasi di Kecamatan Jatinangor, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 3.020 batang rokok ilegal atau setara dengan 151 bungkus.

Barang bukti tersebut terdiri atas 2.100 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan berbagai merek dan 920 batang Sigaret Putih Mesin (SPM).

Atas temuan tersebut, nilai cukai terutang mencapai Rp2.297.080 dengan sanksi denda administrasi setelah pembulatan sebesar Rp6.892.000.
Sementara itu, di Kecamatan Situraja, petugas berhasil mengamankan 14.780 batang rokok ilegal atau 739 bungkus.

Jumlah tersebut terdiri atas 12.600 batang SKM dan 2.180 batang SPM dari berbagai merek. Nilai cukai terutang dari temuan tersebut mencapai Rp11.130.520 dengan sanksi denda administrasi setelah pembulatan sebesar Rp33.392.000.

Secara keseluruhan, operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan 17.800 batang rokok ilegal yang terdiri dari 14.700 batang SKM dan 3.100 batang SPM. Total nilai cukai terutang mencapai Rp13.427.600 dengan total sanksi denda administrasi setelah pembulatan sebesar Rp40.284.000.

Ian menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujarnya. (gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.