Kejari Kabupaten Bandung Musnahkan Barang Bukti 260 Perkara Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

oleh
Anggota Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung memusnahkan barang bukti dari 260 perkara

RADARSUMEDANG.id, BALEENDAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung memusnahkan barang bukti dari 260 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Oktober 2025 hingga Juni 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, Rabu (1/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani, mengatakan sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika. Selain itu, terdapat barang bukti dari perkara pelanggaran cukai dan tindak pidana umum lainnya.

“Kami telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, ada rokok tanpa cukai, narkotika sintetis, cairan, ganja hingga sabu,” ujarnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 228,9363 gram, ganja 11.993 gram, serta ganja sintetis seberat 4.047,36 gram.

Kejari juga memusnahkan 24.135 butir obat keras yang terdiri atas Trihexyphenidyl, Tramadol HCL, Dextromethorphan, dan Hexymer dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender.

Selain itu, sebanyak 828.489 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Sebanyak 828.489 batang rokok ilegal tanpa pita cukai juga dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Nurmajayani.

Barang bukti lainnya berupa 164 unit telepon genggam, timbangan elektronik, dan flashdisk dihancurkan menggunakan palu agar tidak dapat digunakan kembali.

Kejari juga memusnahkan 67 senjata tajam berbagai jenis, seperti golok, pisau dapur, dan pisau belati menggunakan mesin gerinda.

Selain itu, sekitar 100 alat pembobol kunci serta 387 barang bukti lainnya berupa bahan kimia, senjata api mainan, dan botol turut dimusnahkan. Barang bukti berupa pakaian, tas, sepatu, sandal, dan helm yang berkaitan dengan tindak pidana juga dimusnahkan dengan jumlah mencapai 295 barang.

Menurut Nurmajayani, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan seluruh barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam periode Oktober 2025 hingga Juni 2026 sebanyak 260 perkara,” pungkasnya. (kus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.