RADARSUMEDANG.id, CIPATAT – Camat Cipatat Herman Permadi menegaskan pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tidak membuka lahan baru. Lokasi pembangunan hanya memanfaatkan sebagian lahan parkir kawasan wisata Stone Garden yang merupakan aset milik Pemerintah Desa Gunungmasigit.
Menurut Herman, penggunaan lahan tersebut tidak mengubah akses maupun jalur yang selama ini digunakan masyarakat dan wisatawan.
“Tidak ada pembukaan lahan baru. Pembangunan hanya menggunakan sebagian lahan parkir Stone Garden yang memang merupakan aset desa,” kata Herman, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan program pemerintah pusat tersebut, pemerintah desa dan kecamatan hanya bertugas memfasilitasi penyediaan lahan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Salah satu syarat utama pembangunan KMP adalah harus berdiri di atas tanah kas desa. Karena itu, pemerintah desa harus menyediakan lahan yang memenuhi persyaratan, baik dari sisi legalitas maupun kondisi fisiknya,” ujarnya.
Herman mengatakan, Desa Gunungmasigit tidak lagi memiliki tanah kas desa selain lahan yang berada di sekitar area parkir Stone Garden. Sejumlah lokasi alternatif sebenarnya telah diusulkan, namun seluruhnya tidak memenuhi persyaratan karena memiliki kontur yang terlalu miring.
“Aturannya harus dibangun di tanah kas desa. Kami sebenarnya sudah mencari alternatif lain, tetapi tidak memenuhi syarat karena lahannya miring. Akhirnya dipilih lokasi di dekat Stone Garden,” katanya.
Ia menambahkan, penetapan lokasi dilakukan setelah melalui survei yang dilaksanakan Agrinas. Selain status lahannya harus jelas sebagai aset desa, kondisi lahan juga harus relatif datar agar memenuhi standar pembangunan.
Menurut Herman, seluruh proses pembangunan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Agrinas. Sementara pemerintah daerah hanya membantu proses administrasi dan penyediaan lahan.
“Yang membangun adalah Agrinas sebagai pelaksana program pusat. Kami hanya menyiapkan lahannya,” ujarnya.
Herman menegaskan, pihak kecamatan hanya menjalankan fungsi fasilitasi sesuai arahan pemerintah dalam mendukung pembangunan Koperasi Merah Putih yang saat ini dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia.
“Setelah lahan yang diusulkan dinyatakan memenuhi syarat, seluruh tahapan pembangunan menjadi tanggung jawab Agrinas,” pungkasnya. (KRO)





