RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam sebagai langkah mencegah masyarakat terjerat judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain itu, pemerintah juga memperkuat program literasi digital dan literasi keuangan sebagai upaya pencegahan sejak dini.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pengawasan dilakukan menyusul adanya indikasi sejumlah kelompok simpan pinjam informal yang mulai bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam. Kondisi tersebut menjadi perhatian agar tidak berkembang menjadi persoalan yang merugikan masyarakat.
“Koperasi di Kota Bandung pemanfaatannya sudah cukup tinggi. Persoalannya, ada indikasi beberapa kelompok simpan pinjam informal bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam. Ini yang sedang kami awasi supaya jangan sampai berkembang menjadi masalah,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (7/7/2026).
Menurut Farhan, koperasi memiliki peran penting sebagai lembaga pembiayaan yang legal dan dekat dengan masyarakat. Karena itu, keberadaannya harus dijaga agar tetap sehat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap koperasi merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung membangun sistem perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan ekonomi digital. Dengan tersedianya akses pembiayaan yang aman dan legal, masyarakat diharapkan tidak bergantung pada pinjaman online ilegal yang kerap dimanfaatkan untuk menutupi utang akibat judi online.
Selain pengawasan, Pemkot Bandung juga mengedepankan pendekatan preventif melalui peningkatan literasi digital dan literasi keuangan. Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko aktivitas keuangan ilegal yang semakin marak di ruang digital.
“Literasi digital dan literasi keuangan akan kami pastikan dulu berjalan di lingkungan ASN. Setelah itu baru kita masuk ke wilayah-wilayah masyarakat melalui berbagai program edukasi. Pada dasarnya ini soal membangun kesadaran,” katanya.
Farhan mengungkapkan, praktik judi online hampir selalu berkaitan dengan persoalan ekonomi. Tidak sedikit pelaku yang kemudian mencari jalan pintas dengan memanfaatkan pinjaman online ilegal untuk menutup kerugian akibat berjudi, sehingga beban keuangan keluarga semakin berat.
Karena itu, menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan penyediaan akses pembiayaan yang legal.
“Pemkot Bandung memandang pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum semata. Pencegahan harus dilakukan sejak awal dengan memperkuat edukasi, meningkatkan literasi keuangan, serta menyediakan alternatif pembiayaan yang legal melalui koperasi yang sehat,” ungkapnya.
Di lingkungan pemerintahan, pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) juga terus diperketat. Farhan menegaskan tidak boleh ada ASN yang terlibat dalam praktik judi online karena dapat mencederai integritas pelayanan publik sekaligus melanggar ketentuan hukum.
“Apabila ditemukan ASN yang terbukti bermain judi online, akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari pembinaan dan teguran untuk pelanggaran ringan hingga pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti mengorganisasi atau mengembangkan praktik perjudian,” tegasnya.
Hingga saat ini, Pemkot Bandung mengaku belum menerima laporan mengenai ASN yang terlibat judi online. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah antisipasi.
Farhan menambahkan, ancaman judi online kini telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa mengenal usia. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, keluarga, dan pelaku usaha untuk membangun kesadaran bersama dalam menekan praktik judi online, pinjaman online ilegal, serta penyalahgunaan lembaga keuangan secara berkelanjutan. (dsn)





