BERITA SINGKAT
- Pilkades Serentak Kabupaten Sumedang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026 di 93 desa.
- Untuk pertama kalinya, sebagian TPS akan menerapkan sistem pemungutan suara digital (e-Voting).
- Sistem e-Voting dinilai lebih efisien karena mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara.
- Pemilih di TPS digital akan menggunakan surat undangan berbarcode dan melakukan pemilihan melalui layar monitor.
- DPMD Sumedang terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme baru Pilkades.
RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober mendatang. Pada pelaksanaan tahun ini, DPMD menghadirkan inovasi baru berupa penerapan sistem pemungutan suara secara digital (e-Voting) di sebagian tempat pemungutan suara (TPS).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi, mengatakan Pilkades Serentak 2026 akan dilaksanakan di 93 desa. Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, pemungutan suara kali ini akan menggunakan dua metode, yakni sistem konvensional dan sistem digital.
“Untuk Pilkades tahun ini kami akan menerapkan dua sistem pemilihan, yaitu secara konvensional dan digital. Penerapan e-Voting ini merupakan langkah awal yang kami lakukan bersama DPMD Provinsi Jawa Barat,” kata Dadang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, setiap desa yang menyelenggarakan Pilkades akan memiliki sedikitnya satu TPS di setiap kecamatan yang menggunakan sistem e-Voting sebagai tahap awal implementasi digitalisasi pemungutan suara.
Dadang menjelaskan, penggunaan sistem e-Voting diyakini memberikan sejumlah keuntungan, mulai dari efisiensi anggaran hingga percepatan proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Proses penghitungan suara akan jauh lebih cepat karena hasilnya langsung ditampilkan melalui sistem. Selain itu, penggunaan kertas suara juga dapat dikurangi sehingga lebih efisien,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan Pilkades digital di Kabupaten Indramayu menjadi salah satu referensi dalam pengembangan sistem serupa di Kabupaten Sumedang.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, DPMD telah melakukan sosialisasi kepada seluruh desa yang akan menggelar Pilkades. Pemerintah desa diharapkan meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat agar pemilih memahami mekanisme baru yang akan diterapkan.
Pada TPS yang menggunakan sistem digital, pemilih akan menerima surat undangan yang dilengkapi barcode. Saat datang ke TPS, pemilih wajib menunjukkan surat undangan beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas sebelum memperoleh hak pilih.
Berbeda dengan metode konvensional yang menggunakan surat suara dan alat pencoblos, pada TPS digital pemilih cukup memilih calon kepala desa dengan menekan foto kandidat yang ditampilkan pada layar monitor.
“Perbedaan paling signifikan ada pada proses penghitungan suara. Apabila pada sistem konvensional suara dihitung secara manual oleh panitia, pada e-Voting hasil perolehan suara akan muncul secara otomatis melalui sistem sehingga proses rekapitulasi menjadi lebih cepat,” terang Dadang.
Meski demikian, penerapan dua metode pemungutan suara dalam satu pelaksanaan Pilkades membutuhkan persiapan yang matang, baik dari sisi perangkat teknologi, kesiapan sumber daya manusia, maupun sosialisasi kepada masyarakat.
DPMD berharap seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan sesuai rencana sehingga pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa berlangsung aman, tertib, dan sukses.
“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar. Mohon doa dan dukungan semua pihak agar pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Sumedang berlangsung aman, tertib, dan sukses,” katanya.(jim)







