RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Aksi teatrikal mewarnai halaman Pengadilan Agama Sumedang, Senin (13/7), saat mantan anggota DPRD Sumedang, Zulkifli M. Ridwan, menggelar unjuk rasa damai sebagai bentuk protes terhadap putusan perkara harta bersama yang telah berkekuatan hukum.
Di balik aksi tersebut, Pengadilan Agama menegaskan bahwa setiap pihak yang masih merasa belum memperoleh keadilan masih memiliki jalur hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
Dalam aksi yang diiringi musik tanji itu, sejumlah peserta memerankan kisah pasangan suami istri yang berakhir dengan perceraian dan sengketa harta gono-gini. Adegan menggambarkan mantan istri membawa seluruh aset berupa rumah, kendaraan, hingga usaha bernilai miliaran rupiah, sedangkan mantan suami tidak memperoleh bagian apa pun.
Zulkifli M. Ridwan yang kini menjabat Kepala Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap putusan perkara harta bersama yang diputus pada 2022.
Menurutnya, sejumlah alat bukti yang diajukannya tidak dipertimbangkan dalam persidangan, sementara bantahan dari pihak lawan yang dinilai tidak didukung bukti justru menjadi dasar pertimbangan putusan.
“Saya pribadi menilai ini ketidakadilan yang terjadi di Pengadilan Agama. Banyak sekali masalah-masalah yang terjadi. Di persidangan tiba-tiba ada kesaksian yang tidak ada pada saat persidangan. Juga ada yang hilang, yang lebih hebat yang hilang. Yang menguatkan diri saya ternyata hilang. Yang saya advokasi saat ini, kenapa dalil saya ada fotokopi, sebagian bukti tidak didengar tetapi sanggahan dari pihak lawan yang tanpa bukti diakomodir jadi keputusan,” ujar Zulkifli kepada awak media.
Di persidangan putusan perkara nomor 2137/ Pdt.Smdg/ 2022 itu, Zulkifli diputuskan tidak menerima apapun terkait pembagian harta gono-gini bersama mantan istrinya. Padahal, dirinya mengklaim memiliki bukti kuat terkait dengan pembagian harta tersebut.
“Saya sama sekali tidak dapat apa-apa. Tadi saya sudah sampaikan bahwa kalau tidak adil akan saya bawa ke Bawas (Badan Pengawas) dulu. Bawas adalah lembaga yang mengawasi kinerja dari pengadilan di seluruh Indonesia,” kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, harta yang dimiliki ia dan mantan istrinya sangat besar. Ia merinci terdapat harta dari berbagai bidang mulai dari harta tidak bergerak dan bergerak yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan seluruhnya jatuh ke tangan mantan istri.
“Tuntutannya, pertama rumah di Grand Mansion kurang lebih Rp1 miliar, tanah di Cilengsar seluas 160 bata itu kurang lebih 800 juta, rumah di Kelapa II Depok nilainya Rp2,2 miliar, terus empat kendaraan kurang lebih Rp1 miliar. Aset perusahaan Raka Kencana kurang lebih Rp2 miliar sampai Rp3 miliar. Kemudian ada lagi yang hak saya dan mantan istri saya, 50% di LPG yang kurang lebih sekitar Rp1,5 miliar. Itu Rl1,5 miliar, itu pembagian, tadinya totalnya Rp3 miliar. Itu yang saya tuntut,” ungkap Zulkifli.
Untuk menuntut keadilan, Zulkifli akan mendaftarkan diri agar adanya sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan pembagian harta gono-gini bersama dengan mantan istrinya.
“Hari ini saya langsung daftar mengajukan Peninjauan Kembali, mudah-mudahan sesuai dengan harapan saya,” tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan menghadirkan aksi damai di PA Sumedang memadukan budaya dan teatrikal, Zulkifli mengaku tidak ingin aksi yang dilakukan diwarnai dengan kekerasan melainkan dapat menghibur masyarakat.
“Karena saya ingin aksi ini damai, tapi dengan budaya, dengan seni yang ada. Kalau dengan anarkis, itu bukan karakter saya. Saya ingin damai, jadi orang-orang mudah-mudahan simpati dengan apa yang saya lakukan,” kata Zulkifli.
Menanggapi aksi tersebut, Humas Pengadilan Agama Sumedang, Anas Rudiansyah, menyatakan pihaknya menghormati penyampaian pendapat di muka umum selama dilakukan secara tertib dan damai.
Ia menambahkan, perkara harta bersama merupakan salah satu perkara yang cukup sering ditangani Pengadilan Agama Sumedang. Karena itu, setiap penyelesaian sengketa harus tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.
“Kami atas nama Pengadilan Agama Sumedang dalam hal ini memberikan aspirasi menyampaikan tanggapan bahwa ini silahkan itu disampaikan dengan cara yang baik, dengan cara yang damai tentu untuk menanggapi atau memberikan hal-hal yang terkait dengan hak dari pihak harus dijalankan sesuai dengan aturan,” kata Anas.
Dalam kesempatan ini, Anas menyampaikan pihak penggugat dapat mengajukan agar perkaranya bisa dilakukan Peninjauan Kembali jika sudah memenuhi syarat. Jika syarat tersebut dapat dipenuhi sesuai perundang-undangan nantinya akan diadili langsung oleh Majelis Hakim PK itu sendiri.
“Yang bisa dilakukan oleh pihak sebenarnya adalah satu yaitu Peninjauan Kembali karena putusan ini sudah di tingkat pertama sudah, tingkat banding sudah, tingkat kasasi sudah maka sekarang ada satu hal lagi upaya hukum luar biasa namanya peninjauan kembali. Jika para pihak mendapatkan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang terkait peninjauan silahkan diajukan melalui Pengadilan Agama Sumedang untuk nanti di tingkat pusat diadili oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali Itu,” imbuhnya. (gun)







