RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG SELATAN – Puluhan warga Desa Baginda, Kecamatan Sumedang Selatan, mendatangi Kantor Desa Baginda, Rabu (15/7), untuk meminta pertanggungjawaban Kepala Desa Baginda, Elan Sukarlan, yang mengakui telah menjual Tanah Kas Desa (TKD).
Aksi warga yang berlangsung secara spontan itu turut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, warga difasilitasi mengikuti mediasi dengan kepala desa yang dipimpin Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baginda.
Di hadapan warga, Elan Sukarlan mengakui telah menjual Tanah Kas Desa yang berada di wilayah Desa Gunasari, Kecamatan Sumedang Selatan, dengan luas sekitar 70 bata.
“Saya mengaku bersalah. Tanah yang dijual berada di Desa Gunasari dengan luas 70 bata,” ujar Elan.
Elan juga mengakui proses penjualan aset desa tersebut dilakukan tanpa melalui musyawarah maupun koordinasi dengan BPD, perangkat desa, dan masyarakat.
“Saya tidak bermusyawarah terlebih dahulu dengan BPD, perangkat desa, maupun masyarakat,” katanya.
Menurut Elan, hasil penjualan Tanah Kas Desa mencapai Rp26 juta. Dari jumlah tersebut, Rp8 juta digunakan untuk menutupi kekurangan biaya penyelenggaraan Milangkala Desa Baginda, sedangkan sisa Rp18 juta dipakai untuk membeli sebidang tanah.
“Pertama untuk membantu kekurangan biaya Milangkala Desa. Yang kedua, saya memang biasa berbisnis tanah sehingga menganggapnya sebagai investasi. Namun saya salah kaprah. Itu murni kesalahan saya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota BPD Baginda, Nurdin, mengatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi kepada Ketua Panitia Milangkala Desa terkait penggunaan dana hasil penjualan Tanah Kas Desa tersebut.
“Masih kami konfirmasi kepada ketua panitia apakah benar dana itu digunakan untuk kegiatan Milangkala Desa atau tidak. Secara hukum, menjual aset negara tanpa dasar yang sah tidak dibenarkan. BPD akan meminta keterangan resmi dari panitia, sedangkan waktu dan tempatnya masih dirundingkan,” katanya. (gun)





