Kasus Kekerasan Seksual Anak Bermodus LSL Jadi Sorotan, P3A Sumedang Dukung Penuh Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual

oleh
Kepala Bidang P3A DPPPKB3A Sumedang, Ekki Riswandiyah saat memberikan motivasi kepada para anak sekolah usia remaja di salah satu sekolah disela MPLS.

RADARSUMEDANG.id, KOTA — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Sumedang menyoroti masih terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan laki-laki seks dengan laki-laki (LSL).

Kasus tersebut dinilai memerlukan penanganan serius karena sebagian besar korbannya merupakan anak di bawah umur.

Kepala Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPPKB3A) Kabupaten Sumedang, Ekki Riswandiyah, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang, dalam menangani setiap laporan yang masuk.

“Kasus LSL di Sumedang cukup menjadi perhatian. Kami pernah menangani kasus sodomi terhadap anak sehingga di sini anak menjadi korban tindak kekerasan seksual. Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Sumedang,” kata Ekki kepada wartawan di Gedung DPRD Sumedang, Kamis (16/7/2026).

Adapun kata Ekki, berdasarkan data yang dimiliki DP3APPKB, sepanjang tahun 2025 tercatat sekitar 30 kasus yang berkaitan dengan LSL.

Menurutnya, kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa desa dengan pola penyebaran yang saling berkaitan sehingga membutuhkan perhatian lebih dari seluruh pihak.

Sementara itu, pada periode Januari hingga Juni 2026, pihaknya telah menangani 10 kasus yang melibatkan anak berusia di bawah 12 tahun.

Kendati demikian, dikarenakan para pelaku masih berstatus anak, penanganannya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Anak yang berusia di bawah 12 tahun memiliki mekanisme penanganan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga rehabilitasi, pendampingan psikologis, dan pembinaan,” ujarnya.

Ekki mengungkapkan, salah satu kendala terbesar dalam proses penanganan perkara adalah ketika korban dan pelaku atau keluarga kedua belah pihak memilih berdamai di luar proses hukum.

“Sering kali setelah laporan masuk, keluarga korban dan pelaku berdamai kemudian mencabut laporan. Ketika laporan dicabut, proses hukum menjadi terhambat sehingga kepolisian tidak dapat melanjutkan perkara. Hal yang sama juga menjadi kendala bagi kami dalam memberikan perlindungan kepada korban,” ungkap Ekki.

Menurutnya, pengalaman pendampingan menunjukkan bahwa korban yang tidak mendapatkan penanganan secara komprehensif berpotensi mengalami trauma berkepanjangan. Dalam beberapa kasus bahkan ditemukan pola berantai, di mana korban kemudian berpotensi menjadi pelaku terhadap anak lainnya.

“Kami pernah mendampingi kasus di salah satu desa yang menunjukkan pola berantai. Karena itu pendampingan psikologis menjadi sangat penting agar mata rantai kekerasan seksual terhadap anak dapat diputus,” imbuh Ekki.

Ia menambahkan, DP3APPKB juga pernah merekomendasikan agar seorang anak yang diduga menjadi pelaku ditempatkan di rumah aman dan menjalani rehabilitasi di luar daerah berdasarkan rekomendasi psikolog. Langkah tersebut dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak sekaligus mencegah risiko terulangnya peristiwa serupa di lingkungan asalnya.

“Semua langkah yang kami lakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan rekomendasi psikolog. Tujuannya bukan untuk menghukum, tetapi memberikan perlindungan dan rehabilitasi agar anak tidak kembali ke lingkungan yang berpotensi memicu kejadian serupa,” sebut Ekki.

Lebih lanjut, Ekki mengatakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2024 sebenarnya telah memuat ketentuan mengenai perlindungan perempuan dan anak.

Hanya saja, untuk ketentuan sanksi pidana tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, maupun ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Berkaca pada berbagai kasus yang terjadi, DP3APPKB mendukung penyusunan regulasi yang secara khusus mengatur upaya pencegahan serta penanganan penyimpangan perilaku seksual yang berpotensi menimbulkan kekerasan seksual terhadap anak.

“Yang menjadi perhatian utama kami adalah bagaimana mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Karena itu, apabila akan disusun regulasi baru, kami berharap ruang lingkupnya tidak hanya membahas satu bentuk penyimpangan tertentu, tetapi juga mengatur pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk kasus persetubuhan sedarah (inses) maupun bentuk kekerasan seksual lainnya,” pungkas Ekki. (jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.