Sebelum Meminta Rakyat Membayar SPP, Rapikan Dahulu APBD Jawa Barat

oleh
Naya Sunarya

Oleh: Naya Sunarya

RADARSUMEDANG.id — Wacana pemberlakuan kembali SPP atau sumbangan terarah bagi siswa SMA/SMK negeri di Jawa Barat kembali menjadi perbincangan publik. Meski Gubernur Jawa Barat telah memberikan klarifikasi, gagasan tersebut tetap memunculkan pertanyaan mendasar. Skema yang diwacanakan menyasar masyarakat kategori ekonomi Desil 6 hingga Desil 10, sementara Desil 1 sampai Desil 5 tetap memperoleh layanan pendidikan gratis. Alasannya, kemampuan APBD saat ini baru mampu memenuhi sekitar 40 persen kebutuhan biaya ideal per siswa.

Sekilas, gagasan tersebut tampak logis. Namun sebelum pemerintah meminta masyarakat ikut menanggung biaya pendidikan, ada pertanyaan yang harus dijawab terlebih dahulu: apakah seluruh peluang efisiensi anggaran dan optimalisasi sumber pendanaan negara sudah benar-benar dimanfaatkan? Jawabannya belum. Masih banyak ruang yang dapat diperbaiki tanpa harus membebani rakyat.

Konstitusi melalui Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN maupun APBD untuk sektor pendidikan. Secara nominal, ketentuan ini memang telah dipenuhi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun persoalan utamanya bukan terletak pada besarnya anggaran, melainkan pada struktur penggunaannya. Sebagian besar dana pendidikan masih terserap untuk belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan guru serta tenaga kependidikan. Sisanya digunakan untuk pembangunan fisik, administrasi, dan operasional sehingga dana yang benar-benar mendukung proses pembelajaran di sekolah menjadi terbatas.

Selama masih terdapat pemborosan dalam belanja kegiatan, perjalanan dinas, promosi, maupun program-program yang kurang mendesak, pemerintah seharusnya melakukan pembenahan dari dalam terlebih dahulu. Publik berhak mempertanyakan mengapa yang dipilih justru membebankan biaya kepada masyarakat, bukan memangkas pengeluaran yang tidak prioritas.

Salah satu solusi strategis yang layak diperjuangkan adalah pembentukan Dana Abadi Pendidikan di tingkat daerah. Dana ini bersifat permanen, sehingga pokok dananya tetap utuh, sedangkan hasil pengelolaannya dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan pendidikan. Sumber pembentukannya dapat berasal dari sisa anggaran pendidikan, pemanfaatan aset daerah, keuntungan BUMD, penerimaan daerah yang sah, maupun sumbangan sukarela tanpa syarat dari masyarakat dan dunia usaha.

Keberadaan Dana Abadi Pendidikan akan memberikan kepastian pendanaan jangka panjang, mengurangi ketergantungan terhadap kondisi fiskal tahunan, meringankan beban APBD, serta tidak menambah beban masyarakat. Selain itu, pengelolaan dana tersebut menjadi bentuk keadilan antargenerasi karena manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh anak-anak Jawa Barat. Pemerintah pusat telah lebih dahulu mengembangkan dana abadi pendidikan dalam skala besar, dan sejumlah daerah juga telah mulai membentuk regulasi serupa. Jawa Barat semestinya mampu mengambil langkah yang sama.

Selain membentuk Dana Abadi Pendidikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga perlu menata ulang struktur belanja APBD dengan memangkas pengeluaran yang tidak mendesak dan mengalihkannya ke Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) maupun peningkatan mutu pendidikan. Di sisi lain, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pengelolaan aset dan kerja sama yang produktif akan jauh lebih bijaksana dibanding membebankan biaya pendidikan kepada masyarakat.

Aspek hukum pun tidak boleh diabaikan. Permendikbudristek melarang adanya pungutan wajib di sekolah negeri. Penerapan pungutan berdasarkan kategori ekonomi berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus rasa ketidakadilan bagi kelompok masyarakat yang berada pada batas kemampuan ekonomi. Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kekurangan anggaran semestinya tidak langsung dialihkan kepada orang tua peserta didik.

Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, bukan komoditas yang diperjualbelikan. Karena itu, sebelum pemerintah mempertimbangkan kembali pungutan SPP di sekolah negeri, langkah yang lebih tepat adalah memperbaiki tata kelola APBD, mengoptimalkan efisiensi belanja, membentuk Dana Abadi Pendidikan, serta menggali seluruh potensi pendapatan daerah yang sah. Setelah seluruh upaya tersebut dilakukan secara maksimal, barulah dapat dinilai apakah masih diperlukan keterlibatan masyarakat dalam pembiayaan pendidikan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.