Bangunan Liar Diminta Bongkar Mandiri, Pemkab Sumedang Siapkan Pembinaan bagi Pedagang

oleh
PUNGUTI : Pedagang yang bangunannya diterbitkan di Jln. Serma Muchtar perempat Barak, memunguti material yang masih bisa digunakan. Bupati meminta pemilik bangunan liar menertibkan sendiri bangunannya.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir meminta para pemilik bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum maupun lahan milik negara untuk secara sukarela membongkar bangunannya. Jika tidak diindahkan, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Dony, penertiban dilakukan bukan untuk merugikan masyarakat, melainkan demi menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan serta kelancaran fungsi fasilitas publik.

“Kami berharap yang membangun bukan di tanah miliknya, yang mendirikan bangunan di ruang milik jalan, bahu jalan, saluran air maupun trotoar, dengan kesadaran sendiri dapat menertibkannya. Pemerintah ingin semuanya taat aturan, begitu juga masyarakat. Kepentingan umum harus lebih dikedepankan,” ujar Dony, Sabtu (18/7).

Ia menjelaskan, keberadaan bangunan liar di atas trotoar maupun saluran air dapat membahayakan masyarakat. Trotoar yang tertutup bangunan memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan sehingga berisiko mengalami kecelakaan, sementara bangunan di atas saluran air berpotensi menghambat aliran air dan memicu genangan.

“Kalau trotoar dipakai bangunan, pejalan kaki harus turun ke jalan dan itu berbahaya. Begitu juga kalau saluran air ditutup bangunan, aliran air menjadi tersendat. Karena itu, keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas,” katanya.

Meski demikian, Dony memastikan penertiban tetap dilakukan dengan pendekatan persuasif. Pemerintah juga akan memberikan pembinaan kepada para pedagang yang terdampak, termasuk membantu penempatan di lokasi yang memungkinkan untuk berusaha.

“Diskop UKMPP akan membina usaha mereka, mulai dari pelatihan, pendampingan hingga akses permodalan melalui program pinjaman berbunga tiga persen per tahun. Kami tetap memperhatikan para pedagang dan berupaya menampung mereka di tempat-tempat yang memungkinkan,” ucapnya.

Penertiban bangunan liar dimulai dari kawasan pusat Sumedang kota, kemudian berlanjut ke Jatinangor, termasuk bangunan yang berada di bawah jembatan tol. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah semakin menjamurnya bangunan yang melanggar aturan.

“Kalau dibiarkan akan terus bertambah dan semakin sulit ditangani. Tidak ada niat merugikan pedagang, tetapi kami ingin mengarahkan mereka ke lokasi yang lebih tepat sehingga aktivitas usaha tetap berjalan, sementara ketertiban, keamanan, dan keindahan kota juga terjaga,” tutur Dony.

Pemkab Sumedang menegaskan penertiban bangunan liar merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kota yang lebih tertib, aman, nyaman, serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas. (gun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.