RADARSUMEDANG.id, KOTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap mengecam pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea, yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Ketua IJTI Sumedang, Lutfi Setia Rafsanjani, mengutip pernyataan Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan yang menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin undang-undang.
Karena itu, jurnalis harus dapat menjalankan tugasnya tanpa mendapat intimidasi maupun pelecehan.
“IJTI mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal dari pihak mana pun yang merendahkan marwah profesi jurnalis,” ujar Lutfi, Senin (20/7).
Menurutnya, jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menjalankan amanat profesi dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan akurat.
Karena itu, pertanyaan kritis maupun konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari proses jurnalistik, bukan bentuk intimidasi atau mencari persoalan.
“Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang atau cover both sides,” katanya.
Lutfi menjelaskan, setiap wartawan terikat dengan Kode Etik Jurnalistik. Pada Pasal 1 ditegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 mengatur kewajiban menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
IJTI juga mengingatkan pentingnya menjaga etika komunikasi dan saling menghormati antarprofesi. Menurutnya, pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja mencederai nilai-nilai profesionalisme yang seharusnya dijunjung bersama.
Dalam pernyataan sikapnya, IJTI menyampaikan empat poin. Pertama, mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal yang merendahkan profesi jurnalis. Kedua, mengimbau seluruh pihak menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Ketiga, mengingatkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku wartawan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui intimidasi maupun pelecehan di ruang publik.
Keempat, IJTI menginstruksikan seluruh anggotanya dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.
“IJTI berharap kemerdekaan pers tetap terjaga dan hubungan antarprofesi di Indonesia dapat terbangun secara sehat, saling menghormati, serta berlandaskan etika dan hukum yang berlaku,” imbuhnya. (gun)





