Bandung Zoo Prioritaskan Konservasi Satwa dan Kesehatan Lingkungan Sebelum Dibuka

oleh
Ilustrasi. Suasana Bandung Zoo saat masih beroperasi dan dipadati pengunjung. Pemkot Bandung menargetkan kebun binatang ini kembali dibuka akhir 2026 setelah pengelola menyelesaikan izin konservasi, AMDAL, serta menjalankan program pelepasliaran satwa, bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan ekosistem.(Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung)

RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan pembukaan kembali Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) tidak hanya bergantung pada penyelesaian administrasi, tetapi juga komitmen terhadap konservasi satwa dan perlindungan lingkungan. Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi pengelola baru Faunaland, menjalankan program pelepasliaran satwa serta memenuhi seluruh persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum kawasan kembali menerima pengunjung akhir 2026.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pelepasliaran satwa menjadi bagian penting dalam proses transformasi Bandung Zoo sebagai lembaga konservasi yang lebih bertanggung jawab. Program harus disusun secara jelas dengan memuat jenis satwa yang akan dilepasliarkan, lokasi pelepasliaran, hingga waktu pelaksanaannya bentuk kepatuhan terhadap regulasi konservasi.

“Saya akan memastikan Faunaland melakukan pelepasliaran satwa. Mereka harus menjelaskan kepada saya kapan pelaksanaannya, satwa apa yang akan dilepasliarkan, dan di mana lokasinya,” ujar Farhan, Kamis (23/7/2026).

Farhan menjelaskan kewajiban pelepasliaran satwa tidak dapat dipisahkan dari proses pembukaan kembali Bandung Zoo. Langkah yang menjadi indikator pengelola baru tidak hanya berorientasi pada operasional wisata, tetapi juga menjalankan fungsi pelestarian keanekaragaman hayati sesuai ketentuan pemerintah.

Menurutnya, selain aspek konservasi, Pemkot Bandung menaruh perhatian besar terhadap dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Hal itu menjadi alasan penyusunan AMDAL dilakukan secara menyeluruh mengingat lokasi Bandung Zoo berbatasan langsung dengan kawasan permukiman yang padat penduduk.

Farhan pun menjelaskan kajian AMDAL harus mampu memastikan tidak terjadi potensi penularan penyakit antara manusia dan satwa. Pemerintah mengharuskan pengelola menyiapkan sistem pengelolaan lingkungan yang memenuhi standar sebelum izin operasional diterbitkan.

“AMDAL-nya cukup berat karena lokasinya berbatasan langsung dengan permukiman warga yang padat. Kita harus memastikan tidak ada penyakit dari manusia yang menular ke satwa, maupun sebaliknya dari satwa ke manusia. Selain itu, aspek drainase, pengelolaan sampah, dan berbagai persyaratan teknis lainnya juga harus dipenuhi,” kata Farhan.

Farhan menambahkan sistem drainase, pengelolaan limbah, pengolahan sampah, hingga sanitasi kawasan menjadi bagian penting dalam dokumen AMDAL. Persyaratan yang dinilai krusial untuk menjaga kualitas lingkungan sekaligus melindungi kesehatan satwa, pekerja, maupun masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan kebun binatang.

Di sisi lain, proses administrasi menuju pembukaan kembali Bandung Zoo juga terus berjalan. Saat ini, draf perjanjian kerja sama antara Pemkot Bandung dengan Faunaland telah masuk ke notaris untuk disusun menjadi dokumen resmi sebelum dilakukan peninjauan akhir oleh Sekretariat Daerah dan tim hukum kedua belah pihak.

Farhan optimistis proses legal dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Apabila tidak ada kendala, penandatanganan perjanjian kerja sama ditargetkan berlangsung pada pekan depan sebagai dasar dimulainya tahapan berikutnya.

“Kalau sesuai rencana, Senin depan perjanjian kerja sama sudah bisa ditandatangani,” ucapnya.

Lebih lanjut, Farhan mengungkapkan setelah kerja sama resmi diteken, Faunaland diwajibkan mengurus dua izin utama, izin sebagai lembaga konservasi ex situ di lokasi Bandung Zoo serta izin AMDAL sebagai syarat mutlak operasional. Kedua dokumen menjadi dasar hukum sebelum kebun binatang kembali dibuka untuk publik.

Farhan menegaskan operasional Bandung Zoo baru dapat dimulai setelah seluruh izin diterbitkan oleh instansi berwenang. Dengan demikian, seluruh aktivitas konservasi, edukasi, maupun kunjungan wisata dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau dua izin itu sudah terbit, maka Faunaland berhak membuka kembali operasional untuk menerima kunjungan masyarakat dan menjalankan aktivitas lainnya,” jelasnya.

Farhan menambahkan meski proses perizinan diperkirakan berlangsung beberapa bulan, Pemkot Bandung memberikan ruang bagi Faunaland untuk memulai pembenahan fasilitas dan infrastruktur selama proses administrasi berjalan, mempercepat kesiapan kawasan tanpa mengabaikan standar lingkungan, kesehatan, dan konservasi.

“Kombinasi pembenahan infrastruktur, penyelesaian AMDAL, penguatan sistem kesehatan lingkungan, serta pelaksanaan program pelepasliaran satwa, Bandung Zoo kembali hadir lembaga konservasi modern yang aman, berkelanjutan, dan siap menerima pengunjung akhir 2026,” ujar Farhan.(dsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.