Jatinangor City of Digital Knowledge: Proyek Nyata atau Bahan Politik?

oleh
Naya Sunarya

Oleh: Naya Sunarya*

RADARSUMEDANG.id — Jatinangor, kawasan yang menjadi rumah bagi sejumlah perguruan tinggi ternama seperti ITB, Universitas Padjadjaran (Unpad), IPDN, dan Universitas Koperasi Indonesia (IKOPIN University), resmi ditetapkan sebagai Jatinangor City of Digital Knowledge pada 10 Desember 2024. Visi besar tersebut menempatkan Jatinangor sebagai pusat pengetahuan digital yang diharapkan menjadi rujukan nasional, bahkan mulai dipromosikan ke forum ASEAN sejak awal 2025.

Namun, memasuki pertengahan 2026, muncul pertanyaan mendasar. Apakah program ini benar-benar disiapkan sebagai proyek strategis untuk kemajuan masyarakat Sumedang, atau justru lebih banyak dimanfaatkan sebagai instrumen pencitraan politik guna meningkatkan posisi kepala daerah di hadapan pemerintah pusat?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat sejauh mana implementasi program ini berdasarkan dokumen resmi dan kondisi di lapangan.

Langkah Administratif dan Regulasi yang Telah Ditempuh

Secara administratif, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah melakukan sejumlah langkah awal yang menunjukkan keseriusan dalam membangun kawasan digital tersebut.

Pertama, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Transformasi Digital sebagai landasan hukum pengembangan transformasi digital di daerah, termasuk di kawasan Jatinangor.

Kedua, pemerintah telah menyusun masterplan pengembangan yang kemudian diperbarui pada Agustus 2025 melalui kesepakatan bersama para pemangku kepentingan.

Ketiga, Jatinangor telah ditetapkan sebagai proyek percontohan nasional sekaligus menjadi bagian dari ASEAN Smart Cities Network (ASCN).

Keempat, sejumlah nota kesepahaman telah ditandatangani, di antaranya dengan APJATEL terkait penataan infrastruktur telekomunikasi serta kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi.

Kelima, Pemerintah Kabupaten Sumedang juga tengah mempersiapkan usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Digital. Namun hingga Juli 2026, proses tersebut masih berada pada tahap pemetaan persyaratan dan belum diajukan secara resmi kepada Dewan Nasional KEK.

Keenam, dari sisi pembiayaan, belum terlihat adanya alokasi anggaran yang secara khusus dicantumkan dalam APBD maupun RPJMD. Pendanaan masih melebur dalam program umum transformasi digital.

Sejumlah Persoalan yang Masih Menjadi Tanda Tanya

Di balik berbagai dokumen dan pernyataan resmi tersebut, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, hingga saat ini belum diterbitkan Peraturan Bupati yang secara khusus mengatur batas kawasan, tata kelola, target pembangunan tahunan, maupun pembagian kewenangan antara Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta perguruan tinggi yang berada di Jatinangor.

Kedua, muncul tumpang tindih konsep pembangunan. Saat Pemerintah Kabupaten mengusung konsep City of Digital Knowledge, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Mei 2026 justru meluncurkan konsep Kota Pelajar Jatinangor. Perbedaan nomenklatur dan arah kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai sinkronisasi visi serta siapa yang menjadi pengendali utama pengembangan kawasan.

Ketiga, proses pembentukan KEK Digital masih menghadapi tantangan besar. Persyaratan pembentukan KEK mensyaratkan investasi minimal Rp10 triliun, kesiapan lahan yang bebas sengketa, serta kelayakan bisnis yang telah teruji. Hingga kini belum terlihat adanya bukti konkret mengenai pembebasan lahan secara terpadu maupun komitmen investasi dari sektor swasta.

Keempat, perkembangan fisik di lapangan masih sangat terbatas. Implementasi yang tampak baru sebatas survei penataan jaringan kabel dan rencana pemasangan tiang pintar (smart pole). Belum terlihat pembangunan pusat inkubasi digital, gedung pendukung, maupun infrastruktur internet yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas.

Kelima, hingga kini masyarakat juga belum memperoleh laporan perkembangan proyek secara berkala dan terbuka. Akibatnya, publik kesulitan menilai sejauh mana program benar-benar berjalan dan mana yang masih sebatas rencana.

Proyek Nyata atau Sekadar Bahan Politik?

Berdasarkan berbagai fakta tersebut, Jatinangor City of Digital Knowledge memang tidak dapat disebut sekadar wacana. Sejumlah fondasi administratif telah dibangun. Namun di sisi lain, proyek ini juga belum dapat dikatakan berjalan secara utuh karena masih banyak aspek penting yang belum terealisasi.

Risiko berubah menjadi sekadar proyek pencitraan politik akan semakin besar apabila program ini hanya berhenti pada seremoni peluncuran, promosi ke pemerintah pusat, atau tampil dalam forum internasional tanpa diikuti implementasi nyata.

Risiko tersebut juga akan semakin menguat apabila belum segera diintegrasikan secara kuat dalam RPJMD maupun regulasi yang mengikat pemerintahan berikutnya. Yang paling penting, manfaat langsung bagi masyarakat—seperti terciptanya lapangan kerja, peningkatan keterampilan digital warga, tumbuhnya usaha berbasis teknologi, hingga meningkatnya kualitas layanan publik—harus segera dapat dirasakan.

Pada akhirnya, Jatinangor City of Digital Knowledge merupakan aset masa depan masyarakat Sumedang, bukan milik satu jabatan ataupun kepentingan politik tertentu.

Karena itu, masyarakat berhak menuntut adanya regulasi yang jelas, penganggaran yang transparan, target pembangunan yang terukur setiap tahun, serta mekanisme pengawasan yang melibatkan publik. Tanpa itu semua, pertanyaan besar akan tetap mengemuka: untuk siapa sebenarnya visi besar ini dibangun?(*)

*)Naya Sunarya adalah mantan Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dan Ketua Dewan Pengawas Fokus Sinergi Kemitraan.

Catatan: Tulisan ini disusun berdasarkan data resmi hingga Juli 2026 yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dokumen peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berbagai publikasi media yang kredibel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.