Oleh: Naya Sunarya
RADARSUMEDANG.id — Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2029 tinggal tiga tahun lagi. KPU telah menetapkan bahwa tahapan persiapan resmi akan dimulai pada 2027. Di tengah hiruk-pikuk urusan pemerintahan sehari-hari, agenda tersebut sering kali belum menjadi fokus utama.
Padahal, satu hal yang pasti akan menjadi tantangan besar adalah kesiapan anggaran daerah untuk membiayainya.
Angka Nyata yang Tak Bisa Diabaikan
Kita tidak perlu berspekulasi. Angka riil sudah ada di depan mata.
Pada Pilkada Kabupaten Sumedang 2024, berdasarkan data KPU Sumedang yang dikutip Radar Sumedang pada Juni 2024, kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada mencapai sekitar Rp60,9 miliar.
Jika kebutuhan anggaran Pilkada 2029 nantinya berada pada kisaran yang sama, Pemerintah Kabupaten Sumedang harus menyiapkan anggaran sekitar Rp60,9 miliar.
Rinciannya terdiri atas anggaran untuk KPU Sumedang sebesar Rp44 miliar, Bawaslu Rp8 miliar, serta kebutuhan pengamanan Pilkada sekitar Rp8,9 miliar.
Bayangkan, Rp60,9 miliar harus dikeluarkan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Berapa kilometer jalan desa yang bisa diperbaiki dengan uang tersebut? Berapa ruang kelas sekolah yang bisa dibangun? Berapa banyak peralatan kesehatan yang dapat disediakan di puskesmas?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena setiap anggaran yang dialokasikan untuk Pilkada berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk program pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Beban Sekaligus atau Cicilan Ringan?
Jika pola lama dipertahankan—menunggu hingga 2029 baru mencari dan menyisihkan dana—beban yang sama besar, bahkan mungkin lebih besar akibat inflasi, akan kembali menimpa APBD 2029.
Anggaran yang seharusnya mengalir untuk pelayanan publik terpaksa harus dialihkan untuk kebutuhan Pilkada dalam waktu singkat.
Kita tentu tidak ingin demokrasi justru menjadi beban yang menghambat pembangunan. Solusinya sebenarnya sudah tersedia dalam aturan, namun belum tentu dijalankan secara optimal: membentuk Dana Cadangan dan menyisihkannya secara bertahap.
Bayangkan perbandingannya:
| Pola Lama | Pola Baru: Dana Cadangan |
| Rp60,9 miliar dibebankan sekaligus dalam satu tahun | Rp60,9 miliar disiapkan secara bertahap selama tiga tahun |
| Beban sekitar Rp60,9 miliar per tahun | Beban sekitar Rp20 miliar per tahun |
| Berpotensi memangkas anggaran pembangunan | Lebih menjaga kesinambungan anggaran rutin dan pembangunan |
Dengan pola dana cadangan, beban anggaran dapat disebar sehingga tidak menumpuk pada satu tahun anggaran.
Solusi Sudah Ada di Aturan, Kini Tindakan yang Diperlukan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk Dana Cadangan bagi kebutuhan yang membutuhkan dana besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Pilkada merupakan salah satu kebutuhan yang dapat dipersiapkan melalui mekanisme tersebut.
Artinya, pemerintah daerah tidak perlu menanggung beban berat dalam satu tahun. Penyisihan anggaran dapat dimulai sejak 2027, dilanjutkan pada 2028, hingga kebutuhan dana terpenuhi pada 2029.
Dengan demikian, beban setiap tahun menjadi lebih ringan, program pembangunan tetap memiliki ruang anggaran, dan ketika pelaksanaan Pilkada tiba, dana telah tersedia tanpa harus mencari sumber pembiayaan secara mendadak.
Masuk KUA-PPAS 2027, Titik Kuncinya
Saat ini Kabupaten Sumedang memasuki tahapan penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Inilah momentum strategis untuk mulai memikirkan kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029.
Jika komitmen penyisihan Dana Cadangan Pilkada 2029 sudah dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tersebut, langkah selanjutnya tinggal memastikan pelaksanaannya.
Sebaliknya, jika kesempatan ini dilewatkan, kita berisiko kembali pada pola lama: menunda hingga kebutuhan menjadi mendesak, kemudian mencari solusi dalam waktu singkat yang berpotensi membebani APBD.
Tentu saja, pembentukan Dana Cadangan harus didahului payung hukum berupa Peraturan Daerah yang mengatur tujuan, besaran, jangka waktu, serta pengelolaannya.
Dana tersebut juga harus dikelola secara terpisah, transparan, dan tidak digunakan untuk kepentingan lain. Masyarakat berhak mengetahui berapa dana yang telah terkumpul, berapa kebutuhan yang masih harus dipenuhi, serta bagaimana dana tersebut dikelola.
Demokrasi yang Terencana, Bukan Terpaksa
Ada pepatah mengatakan, sedia payung sebelum hujan. Demokrasi pun demikian.
Kita tidak perlu menunggu 2029 datang baru sibuk menghitung berapa biayanya dan dari mana sumber anggarannya. Angka Rp60,9 miliar dari Pilkada 2024 sudah menjadi pelajaran berharga: biaya penyelenggaraan Pilkada itu nyata, besar, dan harus dipersiapkan.
Pertanyaannya hanya satu: apakah biaya tersebut akan disiapkan dengan tenang melalui penyisihan bertahap, atau justru dibebankan secara terburu-buru ketika pelaksanaan sudah di depan mata?
Membentuk Dana Cadangan Pilkada 2029 bukan sekadar persoalan teknis anggaran. Ini merupakan cerminan kematangan pemerintahan dalam merencanakan kebutuhan besar jauh-jauh hari.
Apakah kita mampu mengantisipasi kebutuhan tersebut sejak awal, atau baru bergerak ketika persoalan sudah berada di depan mata?
Kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang dan segenap anggota DPRD, mari mengambil langkah yang tepat dan bijaksana sejak awal. Masukkan rencana penyisihan Dana Cadangan Pilkada 2029 ke dalam KUA dan PPAS 2027. Siapkan payung hukumnya. Mulai menyisihkan anggaran secara bertahap.
Dengan begitu, ketika 2029 tiba, pemerintah daerah dapat lebih fokus pada kualitas demokrasi dan memastikan proses pemilihan berjalan baik, tanpa harus kembali dipusingkan dengan pertanyaan dari mana biaya penyelenggaraannya.
Jika KUA-PPAS 2027 sudah telanjur ditetapkan tanpa memasukkan kebutuhan tersebut, risikonya adalah beban anggaran akan semakin berat pada Tahun Anggaran 2028 dan 2029.
Karena demokrasi yang baik adalah demokrasi yang direncanakan dengan baik—meskipun membutuhkan biaya besar.(*)
*)Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Ketua Dewan Pengawas Fokus Sinergi Kemitraan





