Oleh: Dr. Ade Jamarudin, SS, MA
RADARSUMEDANG.id — Hari ini, 10 Agustus 2026, bangsa Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas). Kita merayakan lompatan peradaban digital yang makin canggih: kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), algorithm, dan kemudahan akses informasi dalam genggaman. Namun, di balik gegap gempita perayaan ini, ada kecemasan sunyi yang merambat di balik tembok-tembok pesantren. Bilik-bilik kajian kitab kuning makin sepi, dan minat generasi muda untuk mendalami kajian Islam secara mendalam (tafaqquh fiddin) kian melandai.
Sebagai akademisi yang tumbuh dan besar dalam tradisi pesantren dari tingkat SMP hingga S2, saya menyaksikan pergeseran mendasar dalam cara masyarakat mengakses ilmu agama. Dahulu, seorang santri harus mengaji bertahun-tahun, menyimak sorogan atau bandongan, mengeja baris demi baris kitab klasik, demi memahami sebuah hukum fiqih atau tafsir ayat. Hari ini, dinamika itu mendadak menguap. Cukup mengetik pertanyaan di kolom pencarian Google atau mengajukan prompt pada aplikasi AI, jawaban hukum, hadis, hingga tafsir ayat keluar dalam hitungan detik.
Pertanyaannya kemudian: Apakah teknologi benar-benar telah menggantikan peran Kiai dan tradisi ngaji?
Komodifikasi Ilmu dan Ilusi Kemudahan
Kemudahan teknologi membawa dampak ganda (double-edged sword). Di satu sisi, teknologi meminimalkan sekat informasi keagamaan. Namun di sisi lain, lahir ilusi kepakaran. Banyak orang merasa telah memahami hukum Islam hanya karena membaca sekilas rangkuman algoritma di layar smartphone.
Dalam tradisi pesantren, belajar ilmu agama bukan sekadar mentransfer data (transfer of knowledge), melainkan proses pembentukan karakter, adab, dan penjiwaan nilai-nilai spiritual (transfer of values). Ketika seorang muslim bertatap muka (mushafahah) dengan seorang Kiai, ada sanad keilmuan yang tersambung hingga Rasulullah SAW. Ada keberkahan, kehati-hatian (wara’), dan metodologi hukum (usul fiqih) yang diajarkan melalui keteladanan.
Mesin pencari atau AI tidak memiliki rasa khasyyah (rasa takut dan hormat kepada Allah). Mesin hanya mengolah teks berdasarkan frekuensi kata dan probabilitas statistik, bukan berdasarkan kearifan lokal, konteks sosial, maupun kaidah maqasid asy-syariah. Ketika masalah fiqih yang kompleks ditanyakan kepada Google, yang didapat sering kali adalah jawaban tekstual yang kaku, tanpa menyentuh esensi keadilan dan kemaslahatan umat.
Kondisi ini kian memprihatinkan ketika minat masyarakat untuk ber-muthala’ah (mengkaji mendalam) mengendur. Budaya instan membuat kajian Islam dianggap terlalu rumit jika harus dipelajari melalui pesantren. Akibatnya, timbul kecenderungan dangkal dalam beragama: masyarakat lebih mudah menyimpulkan hukum, gampang menyalahkan perbedaan, dan kehilangan adab dalam ber-ikhtilaf.
Menyelamatkan Ruh Pesantren di Era Digital
Menghadapi fenomena ini, kita tidak boleh bersikap reaksioner dengan memusuhi teknologi. Pesantren harus melakukan rekonstruksi peran. Teknologi seperti HP, AI, dan media digital tidak boleh dianggap sebagai musuh yang mengancam, melainkan alat bantu (wasilah) untuk memperluas jangkauan dakwah dan kajian keislaman.
Namun, garis tegas harus ditarik antara sumber data dan sumber otoritas. Google dan AI boleh digunakan sebagai mesin pencari referensi awal, tetapi otoritas penafsiran, penetapan fatwa, dan pembimbingan moral tetap berada di tangan para ulama dan Kiai yang memiliki kedalaman ilmu serta kedewasaan spiritual.
Pesantren juga dituntut untuk bertransformasi dalam menyampaikan metodologi pembelajarannya. Narasi dan argumentasi keislaman yang diproduksi oleh para Kiai dan santri harus hadir mengisi ruang-ruang digital dengan gaya bahasa yang relevan bagi Gen Z dan Alpha, tanpa mengorbankan bobot keilmuan (turats). Jangan biarkan ruang digital kita dikuasai oleh narasi keagamaan yang dangkal hanya karena akademisi dan pesantren enggan beradaptasi. Pentingnya adaptasi pesantren dalam menghadapi era digital tanpa kehilangan identitas keilmuannya. Saat ini, pola konsumsi informasi generasi muda (Gen Z dan Gen Alpha) telah bergeser ke media sosial. Jika lembaga keagamaan seperti pesantren tetap bertahan dengan metode komunikasi konvensional yang kaku, maka ruang digital akan terus didominasi oleh konten keagamaan yang dangkal, instan, dan kerap kali menyesatkan.
Oleh karena itu, para Kiai, akademisi, dan santri dituntut untuk melakukan transformasi dakwah. Pesantren harus aktif memproduksi narasi Islam yang kaya akan kedalaman kitab klasik (turats), namun dikemas dengan bahasa yang komunikatif, visual yang menarik, serta format yang relevan bagi anak muda.
Transformasi ini bukan berarti mendegradasi kualitas ilmu agama demi popularitas. Sebaliknya, ini adalah strategi mendudukkan kembali otoritas keilmuan pesantren di tempat yang paling sering diakses oleh masyarakat modern. Kunci dasarnya terletak pada dialektika: mempertahankan substansi hukum dan metodologi tafsir yang sahih, sembari memperbarui sarana penyampaiannya. Jika pesantren enggan beradaptasi, publik akan terus berpaling kepada mesin pencari dan figur serba-instan yang miskin sanad keilmuan.
Mengembalikan Barakah Keilmuan
Peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional 2026 seharusnya menjadi momentum refleksi mendalam, khususnya bagi pengelola pendidikan Islam dan masyarakat muslim secara umum. Kemajuan teknologi adalah keniscayaan yang patut disyukuri, tetapi matinya tradisi ngaji adalah ancaman nyata bagi masa depan moral dan spiritual bangsa.
AI dan smartphone mungkin bisa menjawab masalah fiqih dan hukum secara teknis, tetapi mereka tidak akan pernah bisa memberikan barakah, mengajar adab, atau mendoakan santrinya di sepertiga malam. Mari kita dudukkan kembali teknologi pada porsinya sebagai alat pembantu, dan kembalikan Kiai serta tradisi pesantren sebagai kompas utama dalam menuntun kehidupan beragama yang teduh, mendalam, dan berkeadaban.(*)
*)Pengurus MUI Sumedang & Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung







