RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Persoalan rental mobil berujung maut. Seorang pria bernama Handi (47), warga Kampung Cipalago, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan.
Polisi bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Tak sampai 24 jam setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengamankan delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ironisnya, para tersangka diduga sempat melarikan diri hingga ke kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial DAF, AC, AS, RM, DR, DGY, DS dan DD. Polisi menyebut sebagian dari mereka merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan melalui layanan 110 pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
“Para tersangka berhasil kami amankan kurang dari 24 jam dan lokasinya cukup jauh, mereka melarikan diri di Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Reza didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah beserta jajaran saat menggelar konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Sumedang, Selasa 11 Agustus 2026.
Adapun berdasarkan hasil penyelidikan sementara mengungkap korban diduga mengalami penganiayaan di tiga lokasi berbeda dalam rentang waktu Kamis hingga Jumat.
Peristiwa pertama terjadi pada Kamis sekitar jam 10.00 WIB di sebuah rumah milik pemilik rental kendaraan.
Selanjutnya, pada Jumat sekitar jam 16.00 WIB, korban dibawa ke sebuah kosan yang ditempati salah seorang pelaku.
Penganiayaan kembali terjadi pada Jumat malam sekitar jam 21.00 WIB. Kali ini, lokasinya berada di sebuah ruko di Jalan Prabu Tajimalela, sekitar Bundaran Alamasari, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara.
Saat ditemukan, kondisi korban cukup mengenaskan. Tangan dan kakinya dalam keadaan terikat.
Petugas kemudian melakukan evakuasi dan membawa korban ke RSUD Umar Wirahadikusumah untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong, korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu sekitar pukul 04.00 WIB.
“Kami bawa ke rumah sakit, namun jam 4 pagi meninggal dunia,” ujar Reza.
Reza juga mengatakan, penganiayaan tersebut dipicu persoalan rental kendaraan. Terlebih berdasarkan pengakuan para tersangka, korban disebut belum membayar uang rental mobil. Selain itu, korban juga diduga menghilangkan STNK kendaraan rental.
Dalam kasus tersebut, pemilik rental dan tersangka DAF disebut memiliki peran penting. Polisi menemukan adanya komunikasi antara pemilik rental dengan DAF terkait korban.
“Pemilik rental dan pelaku DAF merupakan otak dari kasus ini karena ada komunikasinya antara pemilik rental dengan pelaku DAF. Jadi hubungan pelaku dengan korban hanya pemilik rental mobil dengan saudara Handi,” jelas Reza.
Meski delapan tersangka telah diamankan, polisi belum menemukan adanya tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, polisi masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Untuk sementara tidak ada DPO, tapi mungkin nanti berkembang setelah ada pemeriksaan lebih lanjut sehingga masih kita dalami,” katanya.
Lebih lanjut dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit smartphone Android, satu utas tali karet warna putih, sisa gulungan kawat yang diduga digunakan untuk mengikat tangan dan kaki korban, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam serta satu pasang sepatu kets warna hitam.
Para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ayat (2), (3), dan (4), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban tersebut. (jim)





