RADARSUMEDANG.id, CIMAHI — Jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu butir Obat Keras Tertentu (OKT).
Setidaknya pihak kepolisian berhasil menyita 506.116 ribu butir pil OKT disita dari tiga orang tersangka.
Kapolres Cimahi, AKBP M. Faruk Rozi menjelaskan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan tersebut yakni MN, RE, dan FF beserta barang bukti yang berhasil disita.
“Kami amankan 3 pelaku atas kepemilikan obat-obatan atau OKT dengan barang bukti lebih dari 500 ribu butir. Disimpan di gudang di dua lokasi berbeda,” katanya di Mapolres Cimahi, Senin (10/8/2026).
Ia menambahkan, kedua gudang yang dijadikan tempat penyimpanan ratusan ribu tersebut berada di daerah Margaasih, Kabupaten Bandung, serta satu gudang lagi berada di daerah Andir, Kota Bandung.
“Informasinya dari Aceh, dikirim melalui jasa ekspedisi. Kemudian mereka jual atau edarkan lagi di wilayah Bandung Raya. Saat ini, pemberantasan OKT ini menjadi atensi pimpinan,” katanya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma menjelaskan, ketiga tersangka dalam mengedarkan OKT tersebut dengan cara tatap muka dan sistem tempel.
“Untuk sistem penjualan banyak teknis, bisa langsung tatap muka dengan para penjual atau sistem tempel di suatu lokasi tertentu yang akan dikirim lokasinya kepada para pembeli,” katanya.
Ia menegaskan, sasaran peredaran OKT tersebut berasal dari semua kalangan dan usia. Pihaknya meminta masyarakat melaporkan titik-titik yang dicurigai menjadi tempat peredaran OKT di daerahnya.
“Kami akan menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi dari masyarakat. Silakan dilaporkan apalagi saat ini sedang gencar pemberantasan OKT,” katanya. (KRO)






